Seorang Laki - Laki di Bojonegoro Ditangkap Satreskim Polres Bojonegoro Karena Menggelapkan 17 Unit Mobil Rental, Korban Merupakan Teman Pelaku

Seorang Laki - Laki di Bojonegoro Ditangkap Satreskim Polres Bojonegoro Karena Menggelapkan 17 Unit Mobil Rental, Korban Merupakan Teman Pelaku
(iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 24 Februari 2020 09:06 WIB

Terasjabar.id – Seorang laki-laki di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) ditangkap petugas Satreskrim Polres Bojonegoro karena menggelapkan 17 unit mobil rental. Mayoritas korban merupakan teman pelaku.

NH (33) warga Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro tak berkutik saat digelandang ke kantor polisi dengan kasus penggelapan. Modus yang digunakan yakni menyewa mobil bulanan dengan nilai antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per mobil.

Mobil rental tersebut bukan dipakai namun digadaikan kembali kepada seseorang senilai Rp50 juta per mobil. Dalam tiga bulan, pelaku berhasil menggelapkan 17 mobil dan meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan 17 mobil yang sebelumnya telah digadaikan sebagai barang bukti. Sementara seseorang yang menjadi penadah kini masih buron.

“Saya melakukan ini karena diiming-imingi uang oleh DPO itu,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Bojonegoro, Jumat (21/2/2020).

Sementara itu, salah satu korban, Suprayitno mengatakan, dia dan pelaku merupakan rekan kerja. Pelaku meminjam mobil untuk tiga bulan.

“Saya percaya saja. Tapi saya bersyukur mobil ini ketemu,” katanya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, pelaku meminjam mobil dengan janji akan memberikan uang rental sekitar Rp6 juta per bulan.

“Namun ada yang sampai tiga sampai empat bulan tidak kembali, ternyata yang melapor ada 10 orang, dan mobil yang disita ada 17,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuma empat tahun penjara. Disadur dari iNews.id

Seorang Laki - Laki di Bojonegoro Menggelapkan 17 Unit Mobil Rental Polres Bojonegoro


Loading...