Kasus Siswa SMP N 1 Turi Terseret Arus Sungai Sempor, Polisi Tahan Guru Olahraga SMPN 1 Turi

Kasus Siswa SMP N 1 Turi Terseret Arus Sungai Sempor, Polisi Tahan Guru Olahraga SMPN 1 Turi
(ANTARA News : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 23 Februari 2020 11:54 WIB

Terasjabar.id - Polres Sleman akhirnya menahan satu tersangka kasus susur Sungai Sempor yang menimpa siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Tersangka merupakan guru olahraga di sekolah tersebut.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, tersangka berinisial IYA yang merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman.

"Tersangka sudah ditahan di Polres Sleman sejak Sabtu malam (22/2/2020)," kata Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2/2020).

Yulianto menambahkan, IYA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria.

Lebih lanjut Yulianto mengatakan, tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab serta menentukan lokasi susur Sungai Sempor.

"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," kata dia.

Yulianto mengatakan, hingga saat ini Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka.

"Ada dua siswa SMPN 1 Turi yang juga telah dimintai keterangan," katanya.

Menurut Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Disadur dari iNews.id

Smpn Turi 1 Kegiatan Pramuka Arus Sungai Lembah Sempor Kabupaten Sleman Polres Sleman


Loading...