Berstatus Tersangka, Tiga Opang Peras Rp 750.000 Belum Ditahan

Berstatus Tersangka, Tiga Opang Peras Rp 750.000 Belum Ditahan
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 22 Februari 2020 13:18 WIB

Terasjabar.id - Tiga tukang ojek pangkalan (opang) yang mematok tarif tak wajar hingga Rp 750.000 sudah berstatus tersangka.

"Iya setelah kami amankan kemarin, saat ini sudah berstatus tersangka," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (22/2/2020).

Kendati sudah berstatus tersangka, Agung mengatakan bahwa ketiga opang tersebut yakni Sugarno (54) Arief Lewa (48), dan Muhtar (46) belum ditahan.

"Belum (ditahan) kan belum 1x24 jam dan kita juga belum gelar perkara. Saat ini masih diperiksa," kata Agung.

Agung mengatakan, bahwa ketiga pelaku ini juga telah bertemu dengan para korbannya.

"Semalam saat korban sedang buat BAP, dan pelaku juga ditangkap mereka sempat ketemu dan korban membenarkan bahwa pelaku ini adalah orangnya," kata Agung.

Nantinya, kata Agung, para pelaku akan dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Diketahui, aksi ketiga opang viral lantaran memaksa minta uang Rp 750.000 kepada tiga penumpangnya setelah mengantar dari Terminal Kalideres menuju Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Padahal, saat nego tarif dengan korban, para opang menyebut angka 25 yang diasumsikan oleh korban Rp 25.000 mengingat jaraknya yang tak terlalu jauh.

Namun ternyata saat tiba di tujuan, para opang itu meminta Rp 750.000 dengan pengertian bahwa 25 yang mereka maksud itu adalah Rp 250.000 untuk satu motor yang mengangkut para korban.

Akhirnya, ketiga korban pun membayar Rp 450.000 untuk jasa tiga ojek yang mereka tumpangi.(Tribunjakarta.com)


Opang Tanjung Duren Pemerasan


Loading...