PARAH ! Siswi SMP Disekap Pasutri selama 10 Hari, Dipaksa Threesome, Suntik KB Hingga Diancam Disantet

PARAH ! Siswi SMP Disekap Pasutri selama 10 Hari, Dipaksa Threesome, Suntik KB Hingga Diancam Disantet
Gambar Ilustrasi
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 21 Februari 2020 18:55 WIB

Terasjabar.id - Sarkum (51) dan Puroh (29), pasangan suami istri asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap karena menyekap IT (16), siswi salah satu SMP di Brebes selama 10 hari.

Keduanya menyekap IT di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome.

Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, mengatakan, kedua tersangka diduga mengalami kelainan seksual, sehingga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).

Adiel menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku.

IT diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.

Namun, korban tidak diberitahu bantuan apa yang dibutuhkan. Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.

"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk dalam rumah.

"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.

Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.

Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.

Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).

Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.

Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.

Dipaksa suntik KB

Siswi SMP korban pencabulan dan penyekapan pasangan suami istri Sarkum (51) dan Puroh (30) ternyata juga dipaksa menerima suntikan untuk mencegah kehamilan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengungkapkan Puroh pernah mengantarkan korban ke bidan untuk suntik KB sebelum berhubungan bertiga bersama suaminya.

Agar kemauannya dituruti korban, Puroh sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 juta.

"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Puji, di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).

Setiap kali usai berhubungan, tersangka selalu memberikan uang ke korbannya. Mulai dari Rp. 20.000, hingga Rp. 100.000.

Aksinya tersebut berhasil ditutup rapat kedua tersangka. Bahkan, bibi korban yang sempat menanyakan keberadaan korban, selalu ditepis dengan mengaku tak melihatnya.

"Pernah bibi korban melihat korban berjalan ke arah rumah pelaku. Namun, saat ditanya tersangka mengaku tak mengetahuinya," kata Puji.

Sementara Sarkum di hadapan polisi, mengaku sudah melancarkan aksinya hingga sembilan kali. Dua di antaranya threesome bersama istrinya.

Selain dilakukan di rumah kosong, Sarkum mengaku pernah mengajak korban ke sebuah hotel di Purwokerto.

"Sembilan kali berhubungan badan. Di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga yang pertama kali meminta itu istri saya," kata Sarkum.

Selain mengamankan tersangka ke Mapolres Brebes setelah ditahan di Mapolsek Bumiayu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam dan BH korban.

Bersama Sarkum juga turut diamankan barang-barang klenik seperti boneka jenglot dan keris.

Oleh Sarkum, boneka jenglot tersebut sebagai alat untuk menakut-nakuti korbanya untuk menyantet korban dan keluarganya jika tak menuruti aksi bejatnya.

Diancam disantet

IT (16), siswi asal Brebes, Jawa Tengah, disekap 10 hari dan dipaksa melakukan threesome oleh pasangan suami istri, Sarkum (51) dan Puroh (29).

Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo mengatakan, Sarkum, yang dikenal sebagai dukun mengancam akan menyantet IT dan keluarganya jika melaporkan tindakannya ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).

Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.

Keluarga korban melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).

Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot untuk mengancam korban.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP, IT dipaksa melakukan threesome oleh pasangan suami suami istri, Sarkum (51) dan Puroh (29).

Peristiwa bermuka pada Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suaminya.

IT kemudian diajak ke sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.

Korban selanjutnya diiming-imingi uang Rp 5 juta.

Sampai di rumah, korban dipaksa melakukan perbuatan asusila oleh kedua tersangka.

Diimingi Rp 5 juta

IT (16) siswi SMP di Brebes disekap selama 10 hari oleh Sarkum (51) dan Puroh (29) suami istri asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Peristiwa tersebut berawal saat IT diajak Puroh, tetangganya pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu Puroh meminta agar IT membantu pekerjaan Sarkum, suami Puroh dengan iming-iming upah Rp 5 juta.

IT diajak ke sebuah rumah di Dukuh Karanganyar, Desa Bumiayu. Namun Puroh tidak menjelaskan bantuan apa dibutuhkan suaminya.

"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," jelas Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, Selasa (18/2/2020).

Saat masuk rumah kosong tersebut, IT dipaksa mengikuti kemauan pasangan suami istri untuk melakukan threesome.

IT kemudian disekap selama 10 hari.

"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel.

Sarkum dan Puroh kemudian mengancam IT agar tidak melapor ke polisi. Jika melapor ke polisi, suami itri tersebut akan menyantet IT.

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.

Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, IT melarikan diri dari rumah kosong tersebut. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.

Keluarga IT pun melaporkan Sarkum dan Puroh ke polisi pada Senin (17/2/2020).

Saat ditangkap, polisi menyita boneka jenglot yang diduga alat praktik dukun untuk mengancam IT.

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.

Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara. (Kompas.com/Tribunjakarta.com)



SMP Threesome suntik KB Santet


Loading...