Dua Pelaku Judi Togel di Kabupaten Pidie Jaya Menjalani Eksekusi Hukuman Cambuk

Dua Pelaku Judi Togel di Kabupaten Pidie Jaya Menjalani Eksekusi Hukuman Cambuk
(iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 21 Februari 2020 18:06 WIB

Terasjabar.id - Dua pelaku maisir atau judi togel di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum. Sebelumnya, kondisi kesehatan kedua pelaku diperiksa oleh tim dokter.

Pelaku yakni Muhammad Gade (66), warga Desa Gampong Mesjid Peuduek, Kecamatan Trienggadeng dan Muhammad Yunus (33), warga Gampong Reuseb, Kabupaten Pidie Jaya. Eksekusi hukuman cambuk ini diadakan di halaman Masjid Teuku Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (21/2/2020) usai salat Jumat.

Terpidana judi togel, Muhammad Yunus dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sedangkan Muhammad Gade melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasi Pidum Kajari Pidie Jaya, Aulia mengatakan keduanya seharusnya mendapat hukuman cambuk sebanyak 10 kali. Namun karena dipotong masa tahanan, keduanya mendapat hukuman delapan kali cambuk.

“Karena pelaku sudah menjalani hukuman sementara, maka hukuman cambuk dikurangi dua jadi depalan,” katanya, Jumat (21/2/2020).

Ratusan warga memadati halaman masjid untuk menyaksikan peristiwa ini. Eksekusi dijaga ketat oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisba (WH). Disadur dari iNews.id

Dua Pelaku Judi Togel Kabupaten Pidie Jaya Hukuman Cambuk


Loading...