Polda Metro Jakarta Utara Menangkap Pengedar Narkoba Obat Ilegal Merek Hexymer 2 Ilegal

Polda Metro Jakarta Utara Menangkap Pengedar Narkoba Obat Ilegal Merek Hexymer 2 Ilegal
(iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 21 Februari 2020 17:18 WIB

Terasjabar.id – Polres Metro Jakarta Utara menangkap ZK, pengedar obat ilegal merek Hexymer 2. Dalam penggerebekan gudang tempat penyimpanan obat itu disita 2 juta butir pil penenang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ZK telah menjalankan operasinya selama 2 hingga 3 tahun. Dia mengedarkan pil tersebut ke sejumlah toko di Koja, Jakarta Utara.

Menurut Yusri, keuntungan dari hasil penjualan pil yang sudah dilarang beredar itu sangat besar. Satu botol obat berisi 1.000 butir dijual Rp230.000. Keuntungan dari penjualan itu Rp20.000.

"Dari total sekitar 2 juta butir, dihargai Rp10.000 dia dapat Rp20 miliar," kata Yusri saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Dia memastikan polisi saat ini masih mengejar pemasok obat itu. Sebab, dalam pemeriksaan ZK mengaku disuplai obat 1-2 kali dalam seminggu.

Dalam penggerebekan gudang milik ZK pada Selasa (18/2/2020) lalu, polisi menyita barang bukti 2.016.000 butir hexymer dan 37.500 butir trihexyphenidyl. Obat-obatan ini termasuk dalam kategori obat keras dan hanya bisa membelinya dengan resep dokter.

Yusri menegaskan, polisi akan menguji barang obat tersebut ke labfor Polri untuk memastikan keasliannya. Adapun ZK disangkakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Kesehatan. Pria asal Aceh itu terancam 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Disadur dari iNews.id

Pengedar Obat Ilegal Merek Xexymer 2 Polda Metro Jakarta Utara 2 Juta Butir Pil


Loading...