Petugas Metro Jaya Menangkap Pemasok Narkoba Untuk Aulia Farhan di Bekasi

Petugas Metro Jaya Menangkap Pemasok Narkoba Untuk  Aulia Farhan di Bekasi
(Liputan6.com : Google)
Editor: Epenz Teras Seleb —Jumat, 21 Februari 2020 16:36 WIB

Terasjabar.id – Petugas Polda Metro Jaya menangkap pemasok narkoba untuk aktor sinetron Aulia Farhan atau juga dikenal sebagai Farhan Petterson. Pemasok itu berinisial DK, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020) pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, penangkapan DK berdasarkan pengembangan kasus. Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Yusri, DK memberikan narkoba jenis sabu kepada tersangka G. Berdasarkan penyidikan, G ternyata mendapatkan sabu dari DK.

"AF (Aulia Farhan) memesan ke G, dan G memesan ke DK. Nanti akan kita kembangkan lagi dari keterangan DK," ucapnya.

Aulia Farhan dan G ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2020) dini hari di lobi sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket diduga berisi sabu dan satu paket diduga sabu bekas pakai. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Aulia terbukti positif menggunakan sabu dan telah mengonsumsinya selama enam bulan.

Dari hasil tes urine, G dan Farhan positif mengonsumsi methamphetamin, yakni kandungan dalam narkoba jenis sabu. Selain itu, hasil tes urin Farhan juga menunjukkan positif amphetamin, kandungan dalam ekstasi.

Atas perbuatannya, Farhan dan G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Disadur dari iNews.id

Aulia Farhan Pemain Sinetron Narkoba Pemasok Narkoba Bekasi


Loading...