Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Jika Tidak Didenda 25%

Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Jika Tidak Didenda 25%
Suasana di Samsat Majalengka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
Editor: Admin Hot News —Jumat, 21 Februari 2020 09:28 WIB

Terasjabar.id -  Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Majalengka Veronika Etty Sriwidayanti, memgingatkan masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas untuk memperhatikan syarat administrasi.

Dilansir dari Sindonews.com, segera lakukan balik nama surat-surat kendaraan dalam kurun waktu 30 hari, sejak pembelian dilakukan. Jika lewat dari satu bulan, yang bersangkutan akan dikenai denda sebesar 25 persen dari jumlah pajak kendaraan yang dibelinya itu.

"Jika membeli kendaaraan second atau bekas, segera balik nama kendaraan tersebut ke atas nama sendiri. Paling lambat 30 hari sejak beralih kepemilikan kendaraan atau penyerahan kendaraan tersebut," kata Yanti, Kamis (20/20/2020).

Untuk pengurusan balik nama, ujar Yanti dilakukan di Samsat Majalengka. Dalam prosesnya, masyarakat yang melakukan pengurusan balik nama harus menyertakan fotokopi KTP, dan materai.

Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama Jika Tidak Didenda 25%


Loading...