Beraksi 34 Kali, Pelaku Curanmor Asal Cipongkor Mampu Gasak Motor dalam Dua Detik

Beraksi 34 Kali, Pelaku Curanmor Asal Cipongkor Mampu Gasak Motor dalam Dua Detik
SINDOnews/Adi Haryanto
Editor: Admin Teras KBB —Kamis, 20 Februari 2020 14:20 WIB

Terasjabar.id - Aksi Yayan alias Pian bin Mumun (31) warga Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dalam menggasak kendaraan bermotor roda dua terbilang mahir. Pria yang juga tercatat sebagai residivis dan ditahan sebanyak dua kali dalam kasus curanmor, sudah 34 kali melakukan aksi kejahatan.

Dikutip dari Sindonews.com, berdasarkan pengakuannya kepada petugas, dia telah melakukan aksi sebanyak 7 kali di Padalarang; Cipeundeuy, KBB, 10 kali; di Cililin 6 kali dan wilayah Saguling 1 kali. Kemudian dia pun tercatat pernah mencuri motor di Cisarua, KBB, 1 kali; Cipatat, KBB, 1 kali; dan di Kabupaten Cianjur sebanyak 8 kali.

"Satu motor saya bisa ambil (curi) dalam 2 sampai 3 detik. Caranya dengan merusak kunci kontak pakai kunci astag. Motornya saya jual ke Cianjur Rp2 juta per unit," ucapnya kepada wartawan, Kamis (20/2/2020). 

Pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Padalarang saat beraksi di Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Purabaya, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu pelaku hendak beraksi bersama kedua orang rekannya masing-masing ED dan FR yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Padalarang Kompol Supriati didampingi Kanit Reskrim Iptu Yasmin Badruzzaman mengungkapkan, pelaku memang spesialis curanmor dan sudah beraksi sejak 2019. Target pelaku adalah kendaraan yang terparkir di halaman rumah, halaman masjid, di pinggir jalan dan tempat sepi.

“Modus operandinya adalah dengan merusak paksa kunci kontak kendaraan dengan mata kunci astag, kunci T dan Y,” katanya. Kapolsek menambahkan, ketika beroperasi pelaku juga kerap membawa senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti dan melukai korbannya jika melawan.

Selain pelaku Yayan alias Pian, polisi juga menangkap Edih alias Edi (45) warga Cianjur yang berperan sebagai penadah/pembeli motor curian. Dari tangannya disita barang bukti motor sebanyak enam unit, terdiri dari motor Honda Beat 4 unit, Honda Revo 1 unit, dan Yamaha Byson 1 unit.

"Pelaku Edih ini mengaku menjual lagi motornya kepada AB yang kini DPO. Satu motor dia jual Rp2,3 juta sehingga dari satu motor mendapat untung Rp300.000, karena motor-motor itu dibeli dari tersangka Yayan Rp2 juta per unit," sebutnya.

Kapolsek menyebutkan, untuk pelaku Yayan alias Pian akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 65 KUHP, tentang Berulang-ulang Melakukan Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah Edih alias Edi dikenai Pasal 480 Jo 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Tadah dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

"Untuk tiga tersangka lainnya yakni ED, FR, dan AB, hingga kini kami masih lakukan pengejaran, termasuk pengembangan barang bukti lainnya," kata Supriati.

Beraksi 34 Kali Pelaku Curanmor Asal Cipongkor Mampu Gasak Motor dalam Dua Detik Kabupaten Bandung Barat (KBB)


Loading...