Duh, Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta

Duh, Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta
Ketua RT 08 M Asran dan Ketua RT 20 M Hatta saat mengantarkan dua emak-emak yang terkena OTT buang sampah sembarangan.Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
Editor: Admin Hot News —Kamis, 20 Februari 2020 12:20 WIB

Terasjabar.id - Apes. Begitulah nasib dua emak-emak warga Jalan Delima RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Kobar), Kalteng. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, kena operasi tangkap tangan (OTT) petugas dari Kelurahan Madurejo yang sedang patroli di lingkungan sekitar saat membuang sampah sembarangan. Keduanya terancam membayar denda Rp50 juta.

Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kobar. Kedua IRT ini, awalnya dengan santai membuang sampah di sekitar Jalan Delima Pangkalan Bun di pinggir jalan pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu juga petugas dari Kelurahan Madurejo sedang patroli di lingkungan sekitar. “Akibat ulahnya, dua IRT tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Perda dengan sanksi denda Rp50 juta. Selanjutnya kita langsung serahkan ke Satpol PP untuk ditindak sesuai aturan Perda,” ujar Lurah Madurejo Sigit dikutip dari MNC Media, Kamis (20/2/2020).


Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, kedua pelaku ini diantar oleh Ketua RT setempat bernama M Asran dan Ketua RT 20 M Hatta.

“Membuang sampah sembarangan secara aturan melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Akibat ulahnya ini keduanya tersebut dikenakan sanksi berupa denda setinggi-tingginya Rp 50,” ungkap Mustafan Lutfi di kantornya.

Ia menjelaskan, bahwa keduanya telah dilakukan mediasi oleh Bidang Penegakan Perda. “Kita masih mediasi, karena dua IRT ini baru sekali kena OTT, kita minta petunjuk pimpinan dulu terkait penerapan sanksinya,” tukasnya. 

(Sindonews.com)

Duh Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta


Loading...