Wali Kota Bekasi Imbau Warga untuk Urus IMB Agar Rumah Tidak Dibongkar

Wali Kota Bekasi Imbau Warga untuk Urus IMB Agar Rumah Tidak Dibongkar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terus mendorong agar pemilik rumah di perkampungan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Foto/Dok/SINDOnews
Editor: Admin Hot News —Kamis, 20 Februari 2020 11:49 WIB

Terasjabar.id -  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terus mendorong agar pemilik rumah di perkampungan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, sebagian besar rumah yang tidak mengantongi IMB tersebut berada di area permukiman perkampungan yang tersebar di 12 Kecamatan, 56 Kelurahan, se-Kota Bekasi.

"Kami dorong terus agar segera urus IMB, khususnya rumah warga yang lama-lama ini. Apalagi jumlah mencapai hingga 400.000 yang terdata belum memiliki IMB," katanya, Rabu (19/2/2020). 

Menurut dia, pengaturan permukiman sudah ada ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga bangunan yang berdiri tidak sesuai tata ruang wajib dibongkar."Sudah ada ketetuannya, buku utamanya itu ada di RTRW sesuai tidak peruntukannya, kalau sudah jelas tidak sesuai pasti bongkar," jelasnya.

Namun, jika masih masuk di zona cokelat atau daerah perumahan maka akan didorong untuk masyarakat mengurus IMB."Kita lihat buku panduannya RTRW, jika melanggar pasti dibongkar. Jika tidak kita dorong untuk mengurus persyarakat yang ada. Jadi perizinan ini sangat penting," tegasnya.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi mengatakan dari data rumah yang terdata pemerintah sebanyak 800.000 rumah, hanya separuhnya saja yang mengantongi IMB."Data ini berdasarkan pendataan yang sedang kami lakukan terhadap permukiman di lingkungan perumahan maupun perkampungan," katanya.

Menurut dia, rata-rata rumah tinggal yang tidak memiliki izin itu berada di kawasan perkampungan, sehingga sulit untuk pengawasan. Apalagi kondisi rumah di perkampungan itu sudah lama hingga berdiri 20 tahun."Kalau kita bongkar ya gimana," ujarnya.

Untuk itu, Dinas Tata Ruang terus melakukan penekanan terhadap para pemilik rumah yang belum mengantongi IMB agar segera mengurusnya."Ini kan penting juga untuk melihat kondisi kelayakan bangunannya. Jangan sampai ada kejadian rumah roboh atau gimana," ungkapnya.

Untuk rumah di komplek atau perumahan dipastikan memiliki izin. Apalagi perumahan yang baru dibangun. Sebab, pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan. Oleh karena itu, dia berencana melakukan pemetaan kembali terhadap kawasan permukiman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kami ingin memastikan rumah-rumah itu dibangun sesuai kawasannya. Jangan dibangun daerah hijau atau daerah yang melanggar," imbuhnya. Junaedi berharap mengurus IMB, karena IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

(Sindonews.com)

Wali Kota Bekasi Imbau Warga untuk Urus IMB Agar Rumah Tidak Dibongkar


Loading...