Siswa MTs di Ciamis Dianiaya Guru karena Belum Potong Rambut, Orang Tua Lapor Polisi

Siswa MTs di Ciamis Dianiaya Guru karena Belum Potong Rambut, Orang Tua Lapor Polisi
Orang tua siswa MTs di Ciamis yang dianiaya oknum guru olahraga mengadukan kasus itu ke KPAID Tasikmalaya, Rabu (19/2/2020). (Foto: iNews/Asep Juhariyono)
Editor: Admin Hot News —Kamis, 20 Februari 2020 10:23 WIB

Terasjabar.id - Aksi kekerasan guru terhadap siswa terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kasus itu menimpa AM (15) siswa kelas IX madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Panjalu, Ciamis. Korban dianaya guru olahraga berinisial R dengan ditampar, dijambak dan dipotong paksa rambutnya di hadapan teman-teman sekolah. Penganiayaan itu terjadi hanya karena korban belum sempat memotong rambut.

Akibat kejadian itu, AM mengalami luka lebam di kedua pipinya. AM juga trauma dan tidak mau berangkat sekolah. Kasus kekerasan siswa itu sudah dilaporkan orang tua korban ke polisi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.

Dikutip dari Inews.id, di hadapan pengurus KPAID Tasikmalaya, AM mengaku ditampar dan dipukuli berkali-kali oleh guru olahraga berinisial R saat sedang berada di kantin sekolah.

“Saya sedang di kantin. Terus saya ditanya oleh salah seoran guru alasan belum dicukur rambut. Tiba-tiba datang guru olahraga dan langsung menjambak rambut saya dan mencukur rambut saya di depan teman-teman. Saya juga sempat ditampar,” katanya saat mendatangi kantor KPAID Tasikmalaya didampingi orang tua dan kepala dusun, Rabu (19/2/2020).

Setelah melakukan aksi tak terpujinya itu, oknum guru berinisial R meninggalkan korban. Merasa dianiaya, AM kemudian menceritakan kejadian itu ke guru lainnya kenapa sampai harus diperlakukan seperti itu.

Namun ucapan tersebut terdengar oleh pelaku yang kemudian datang kembali dan menyeret korban ke lapangan. “Saya dicekik dan dipukuli beberapa kali oleh pelaku. Terus saya ditolong dua guru lainnya,” katanya.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kedua pipinya, serta trauma berat. Bahkan korban hingga saat ini belum mau sekolah.

Ayah korban, Iwan Setiawan mengaku tidak terima anaknya dianiaya oknum guru tersebut hanya karena belum potong rambut. “Anak saya pulang sekolah, terus cerita habis dipukul gurunya,” katanya.

Iwan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Panjalu dan melakukan visum di puskesmas terdekat.

Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, KPAID akan melakukan pendampingan dan perlindungan hukum kepada korban, serta melaporkan kasus itu ke Polres Ciamis. Sebab, peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah yang masuk wilayah Kabupaten Ciamis.

“Kami (KPAID) juga akan melakukan investigasi lebih mendalam, mendatangi sekolah dan meminta keterangan dari oknum guru dan beberapa saksi yang mengetahui atas kejadian kekesaran pada siswa tersebut,” katanya.

Menurut Ato Rinanto, korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru baik kata kata tidak pantas dan kasar, pemotongan rambut secara paksa, penamparan, pencekikan dan pemukulan beberapa kali terhadap korban hingga mengakibatkan luka memar.

“Saat ini, KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan membawa korban untuk dilakukan pemulihan dan penyembuhan karena korban mengalami trauma berat dan sudah beberapa hari ini tidak mau masuk sekolah,” katanya.

Siswa MTs di Ciamis Dianiaya Guru karena Belum Potong Rambut Orang Tua Lapor Polisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya


Loading...