4 Fakta soal PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Rp 1 Miliar

4 Fakta soal PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Rp 1 Miliar
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
Editor: Admin Hot News —Kamis, 20 Februari 2020 08:42 WIB

Terasjabar.id -  Kemanjaan demi kemanjaan silih berganti menghampiri Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebut saja mulai dari berbagai tunjangan, bisa kerja dari rumah, hingga susah untuk di-PHK.

Kini, satu lagi kenikmatan bakal didapat oleh profesi yang diidam-idamkan banyak orang ini. PNS bakal dimanjakan oleh dana pensiun yang totalnya hingga Rp 1 miliar.

Wacana itu mencuat pertama kali dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Berikut rangkuman fakta-fakta mengenai wacana itu sejauh ini:

1. Tjahjo Bantah Sudah Ajukan Dana Pensiun Rp 1 Miliar

Tjahjo menyatakan belum pernah mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani agar ASN mendapat dana pensiun Rp 1 miliar.

Yang benar, katanya, ia sempat berdiskusi terkait pengelolaan dana tabungan ASN dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen.


Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, rapat perdana Komisi II DPR RI
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat melakukan rapat perdana dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dia menjelaskan bahwa yang dibahas sebetulnya adalah pengelolaan iuran bulanan yang dikelola PT Taspen bagi ASN sejak awal karier sampai akhir masa kerja ASN. Nah, harapannya ini salah satunya agar nominal pensiunan itu bisa sampai Rp 1 miliar.

“Syukur-syukur ASN yang pensiun dapat kompensasi tabungan pensiunannya bisa mencapai Rp 1 milyar, yang merupakan hasil dari iuran tabungan pegawai yang saat ini baru mencapai puluhan juta rupiah,” jelas mantan Menteri Dalam Negeri itu, Rabu (19/2).


2. Taspen Pastikan Dana Pensiun PNS Bisa Capai Rp 1 Miliar

Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih, mengatakan wacana tersebut merupakan bagian dari rencana reformasi program pensiun bagi para PNS.

"Manfaat yang diterima PNS akan meningkat karena reformasi pensiun dasarnya dari take home pay, bukan hanya gaji pokok," kata Antonius di Gedung DPR, Rabu (19/2).


Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Antonius, selama ini komponen iuran PNS hanya berdasarkan gaji pokok, sehingga besaran manfaatnya tidak terlalu besar. Selain itu, dalam program tersebut juga pemerintah akan membantu iuran.

"Bukan hanya gaji pokok, tapi dari take home pay. Pemerintah juga akan ikut bantu bayar iuran. Sama seperti di BPJS, itu kan ada pekerja dan ada pemberi kerja. Sekarang ini baru PNS, nanti pemerintah juga. Ini yang akan meningkatkan kesejahteraan PNS," ujarnya.

Antonius menilai, dengan skema seperti itu maka sangat memungkinkan PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiun hingga Rp 1 miliar seperti yang diinginkan pemerintah.


3. Dana Pensiun PNS Akan Dikelola BPJamsostek

Program pensiunan PNS serta TNI dan Polri, yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero) maupun PT ASABRI (Persero), akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) paling lambat pada 2029. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono menjelaskan, nantinya yang akan dialihkan hanya program tabungan hari tua dan pensiunan, bukan institusi.

Kendati begitu menurutnya bisa saja pengalihan program itu dilakukan lebih cepat, sebelum 2029.


Sumarjono
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
“Banyak yang salah tangkap selama ini. Jadi bukan peleburan institusi, tapi pengalihan program. Kalau 2029 itu paling lambat, tapi bisa saja lebih cepat dari itu,” ujar Sumarjono saat berbincang dengan wartawan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2).

4. BPJamsostek Jamin Uang Pensiun PNS Tak Berkurang

Rencana beralihnya pengelola dana pensiun ini memunculkan kekhawatiran mengenai jumlah yang diterima akan berkurang.

Menepis kekhawatiran itu, Sumarjono menegaskan uang pensiun yang diterima PNS nantinya tak akan berkurang.

Sebab, menurutnya hanya hak pensiun saja yang dialihkan ke BPJamsostek. Sementara penghargaan lainnya seperti tunjangan istri/suami, anak, beras, THR, gaji ke-13, hingga uang duka wafat, akan tetap dilakukan oleh institusi pengelola dana pensiun, seperti PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
(Kumparan.com)

4 Fakta soal PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Rp 1 Miliar


Loading...