Kivlan Zen Tak Bisa Menghadiri Sidang Karena Sedang Sakit dan Dirawat di RSPAD, Pembacaan Putusan Sela Kembali Ditunda

Kivlan Zen Tak Bisa Menghadiri Sidang Karena Sedang Sakit dan Dirawat di RSPAD, Pembacaan Putusan Sela Kembali Ditunda
(IDN Times : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 19 Februari 2020 16:59 WIB

Terasjabar.id - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen tak bisa menghadiri sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (19/2/2020) dengan alasan sakit. Akibatnya sidang kembali ditunda.

Kivlan diketahui mengajukan izin karena sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Tonin Tachta kepada awak media. Tonin menyebut kliennya dirawat di RSPAD sejak Selasa (18/2/2020) malam.

"Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam di kamar 514," kata Tonin saat dihubungi

Tonin menjelaskan Kivlan Zen dirawat karena paru-parunya mengalami masalah. Menurutnya Kivlan sudah mengidap penyakit itu sejak lama.

"Kronis paru-paru, batuk dan asma. Perlu rawat inap," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Permana mengatakan majelis hakim tetap membuka sidang tersebut. Sidang tetap dibuka, tapi hanya untuk menunda.

"Dibuka tapi hanya untuk menunda saja," ucap Permana.

Sebelumnya, sidang putusan sela Kivlan rencananya berlangsung 12 Februari 2020. Namun, sidang ditunda karena penyakit Kivlan kambuh saat sedang menunggu. Sidang kembali diagendakan hari ini. Sayangnya, Kivlan Zen kembali absen dengan alasan sakit.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disadur dari iNews.id

Kivlan Zen Kepemilikan Senjata Api Ilegal Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Loading...