Pemuda Berusia 19 Tahun di Kota Palopo Diamankan Polisi Karena Melakukan Komentar Negatif di Medsos

Pemuda Berusia 19 Tahun di Kota Palopo Diamankan Polisi Karena Melakukan Komentar Negatif di Medsos
(iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 19 Februari 2020 16:42 WIB

Terasjabar.id - Polisi mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga telah menghina polisi. Dia berkomentar di akun Facebook media online kalau polisi hanya bekerja saat dibayar.

Pemuda bernama Andika ini diamankan petugas kurang dari 24 jam usai berkomentar yang dinilai mencemarkan nama baik polisi. Dia diamankan di rumahnya, kawasan TPI, Kota Palopo, dan hanya bisa menangis saat diinterogasi petugas.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan, pelaku dinilai telah menghina institusi kepolisian. Dia menulis "Begitulah polisi, kalau ada uang masalah selesai, tidak ada uang diperberat."

"Pelaku sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Lalu dia mengunggah permohonan maaf itu ke media sosial," kata Ipda Akbar di Mapolres Palopo, Rabu (19/2/2020).

Menurut dia, apa yang dilakukan pemuda asal Ponjale tersebut telah merusak nama baik kepolisian. Namun pelaku sementara ini hanya diberikan pembinaan oleh petugas sambil dilakukan penyelidikan.

Akbar menilai, bila masuk dalam perkara pidana, Andika bisa dijerat pasal pencemaran nama baik serta Undang-Undang ITE.

"Tapi saat ini pelaku hanya mendapat pembinaan dari polisi atas perbuatannya itu," ujar dia.

Sementara pelaku Andika mengaku, khilaf membuat komentar tersebut di media sosial. Dia berjanji akan lebih berhati-hati dalam bertindak ke depannya, apalagi terkait pencemaran nama baik.

"Saya mengaku salah, dan saya meminta maaf, khususnya kepada institusi Polri," katanya. Disadur dari iNews.id

Pemuda Berusia 19 Tahun Komentar Negatof Media Sosial Sumatera Selatan


Loading...