Warga Korban Penggusuran Rumah Deret Tamansari Meminta Pemkot Bandung Untuk Ganti Rugi

Warga Korban Penggusuran Rumah Deret Tamansari Meminta Pemkot Bandung Untuk Ganti Rugi
(detikNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 19 Februari 2020 14:30 WIB

Terasjabar.id - Warga korban penggusuran rumah deret Tamansari, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menyelesaikan kerugian warga akibat penggusuran paling lambat 100 hari.

"100 hari harus selesai. Kalau memang tidak tuntas, kita akan terus menuntut. Itu hak kita, harus selesai, enggak ketemu sekarang, diakhirat juga akan bertemu," kata salah satu warga Sambas (60) di Tamansari, Rabu (19/2/2020).

Sambas mengaku kehilangan rumah, hingga pekerjaan akibat penggusuran itu. Ia merasa diusir di tempat kelahirannya sendiri. "Saya lahir di sini, besar di sini. Saya diusir, trauma saya lihat puing-puing bangunan ini," ujar Sambas.

Pasca penggusuran, Tanggal 12 Desember Tahun 2019 lalu, pemukiman RW 11 Tamansari dibongkar. Warga menyebut, pemerintah telah mencederai hak asasi manusia.

"Sudah dua bulan lebih, pada tanggal 12 Desember adalah momen yang mencederai kami sebagai hak-hak warga negara. Kami merasa ditindas, merasa dipermalukan di depan umum, hak-hak kita dimatikan secara brutal," kata warga lainnya Eva Eriani (50).

"Saya merasa dimiskinkan karena usaha yang saya bina selama berpuluh-puluh tahun hancur dengan adanya kejadian ini, rumah itu sebagai tempat tinggal dan tempat bekerja yang menghidupi keluarga," ungkapnya.Eva menuturkan, ia merasa dimiskinkan, karena usahanya juga ikut tergusur. Semua barang-barang diangkut tanpa ada pemberitahuan dahulu.

"Pemkot harus tanggungjawab dengan apa yang sudah dilakukan," tambahnya.

Warga lainnya, Ajo (49) menyebut, ia bertahan di tenda pengungsian yang ada di masjid karena ingin mempertahankan haknya sebagai warga negara.

"Kami di sini mempertahankan hak hidup dan hak tempat tinggal. Jangan hanya mengatasnamakan kepentingan umum, estetika kota dan harus mengusir, juga menyengsarakan warganya," ujar Ajo.

"Kami warga yang diakui negara, kami punya KTP dan terdaftar di Disdukcapil, bahkan diikutsertakan dalam pemilihan umum. Kami meminta pertanggungjawaban," tegasnya.Ajo meminta Pemkot Bandung, bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan terhadap warga Tamansari.

Human rigths Defenders Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jabar Deti Sopandi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus penggusuran tersebut.

"Kita akan mendampingi dan mengawal warga menuntut hak yang telah dirampas. Kehilangan mata pencaharian, kesehatan dan rumah yang digusur secara paksa," ujarnya.

Deti menilai, waktu 100 hari yang diberikan oleh warga terlalu lama. "100 hari itu adalah waktu yang diberikan sangat baik, harusnya seminggu juga harus diselesaikan," pungkasnya. Disadur dari Detik.com

Penggusuran Rumah Deret Tamansari Pemkot Bandung Kerugian Warga


Loading...