Sekap Siswi SMP 10 Hari di Rumah, Suami: Istri Saya Ingin Main Threesome

Sekap Siswi SMP 10 Hari di Rumah, Suami: Istri Saya Ingin Main Threesome
Ilustrasi [Suara.com/Oke Atmaja]
Editor: Admin Hot News —Rabu, 19 Februari 2020 13:20 WIB

Terasjabar.id -  Seorang siswi SMP berusia 16 tahun berinisial IT di Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan serta pencabulan oleh pasangan suami istri Sarkum alias TK (51) dan Puroh alias SF (29).

Dikutip dari Suara.com, TK maupun SF menyekap IT selama 10 hari di rumah kosong dan dipaksa melakukan hubungan seksual poliamori alias threesome. Kini, keduanya resmi menjadi tersangka.

Siswi SMP tersebut disekap sejak Kamis 6 Februari. IT baru berhasil kabur pada hari Minggu 16 Februari, akhir pekan lalu.

"Korban terpaksa menuruti perintah kedua tersangka karena mendapat ancaman. Ditakut-takuti pakai jenglot. Memang dari para tersangka kami menyita satu jenglot, alat perdukunan," kata Kapolsek Bumiayu Polres Brebes Ajun Komisaris Adiel Aristo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Tragedi ini bermula saat IT diminta Puroh yang merupakan tetangga rumahnya untuk membantu pekerjaan sang suami.

Oleh Puroh, IT dijanjikan mendapat bayaran Rp 5 juta. Puroh lantas membawa IT ke Dukuh Karanganyar.

Tapi, di sana, IT justru disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan bertiga atau poliamori.

Adiel menuturkan, Sarkum dan Puroh diduga memunyai kelainan seksual sehingga memaksa IT yang masih di bawah umur untuk berhubungan intim.

"Istri tersangka ini ingin threesome, alasannya supaya lebih bergairah," kata Adiel.

Ia mengatakan, IT disekap di sebuah rumah kosong selama sepuluh hari. Di rumah kosong itu pula IT dipaksa melakukan poliamori atau threesome.

Penderitaan IT berakhir ketika korban berhasil kabur dari rumah tersangka Minggu (16/2) akhir pekan lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah kembali ke rumah, keluarga IT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2) pekan ini.

"Kami langsung bergerak menggerebek para tersangka. Kekinian mereka sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Adiel.

Adiel mengungkapkan, Sarum dan Puroh disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Sekap Siswi SMP 10 Hari di Rumah Suami Istri Saya Ingin Main Threesome Brebes Jawa Tengah


Loading...