Polisi Autopsi Jenazah Putri Karen Idol Hari Ini

Polisi Autopsi Jenazah Putri Karen Idol Hari Ini
Foto: Deki Prayoga/Dream
Editor: Admin Teras Seleb —Rabu, 19 Februari 2020 09:57 WIB

Terasjabar.id -  Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dijadwalkan melakukan autopsi terhadap jenazah putri Karen Idol atau Karen Pooroe pada Rabu, 19 Februari 2020.

Autopsi dilakukan untuk menyelidiki penyebab kematian bocah berusia 6 tahun itu di apartemen tempat ayahnya tinggal.

"Info dari rekan-rekan persiapan dan lainnya dimulai jam 07.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar M Irwan Susanto saat dikonfirmasi, Selasa malam, 19 Februari 2020.

Autopsi akan dilakukan dengan membongkar makam terlebih dahulu. Jenazah putri Karen Idol, Zefania Carina Claproth dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Cilandak Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan persetujuan dari Karen untuk melakukan autopsi terhadap jenazah putrinya.

Persetujuan untuk dilakukan autopsi diberikan Karen pada saat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2020.

Surat persetujuan untuk autopsi juga didapatkan penyidik dari Arya Satria Claproth selaku ayah Zafenia.

Persetujuan tersebut diberikan Arya setelah menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Februari 2020.

Sebelumnya kedua orang tua tersebut menolak untuk dilakukan autopsi saat putrinya meninggal dunia pada Jumat, 7

Karen saat itu menolak jenazah putrinya diautopsi sebelum dimakamkan karena ingin supaya semua keluarga melihatnya dimakamkan seperti seorang putri yang sedang tidur.

"Saya kan minta saat itu anak saya tidak diautopsi pada saat penguburan, karena saya ingin semua orang mengenang anak saya seperti putri tidur yang cantik tidak ada luka belek atau sayatan apa pun," kata Karen.

Kini, lanjut Karen, dirinya bersedia bahkan berkenan jika makam sang anak yang sudah sepekan dimakamkan dibongkar untuk keperluan autopsi.

Begitu pula dengan Arya yang ikut menyetujui dilakukan autopsi terhadap jenazah putrinya untuk menepis tuduhan penyebab kematian anaknya yang simpang siur.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung kuasa hukum Arya, Andreas Nihot Silitonga pada Jumat, 14 Februari 2020 setelah pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Andreas mewakili kliennya menjelaskan awal mula kenapa Arya menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah putrinya saat kejadian terjadi.

Ia mengatakan saat kejadian wafat, pihaknya mendapat informasi bahwa dari pihak Karen Pooroe tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap anaknya.

"Sehingga kami sudah, Arya waktu itu ikut membuat surat untuk tidak dilakukan autopsi, ditandatangani juga oleh Karen," kata Andreas.

Jadi, lanjut Andreas, penolakan dilakukan autopsi pada awal kejadian dilakukan bersama-sama dengan Karen, bukan dari pihak Arya.

Lalu, kata Andreas, terjadi perkembangan yang mengarah pada kecurigaan terkait kematian Zefina apakah karena terjatuh atau sebab lainnya.

"Jadi hal-hal seperti itu yang simpang siur terhadap klien kami. Tadi kami bicara akhirnya setuju mengautopsi dan nggak ada masalah ya. Karena sikap Arya pun dari sejak awal ya terbuka sama pihak penyidik," kata Andreas.

Zefania Carina (6) anak semata wayang buah pernikahan Arya dan Karen Idol meninggal dunia diduga terjatuh dari balkon lantai enam Apartemen Aspen Resident di Jalan RS Fatmawati, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, tempat Arya tinggal.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat malam pekan lalu pukul 21.30 WIB. Karen menduga ada kejanggalan dari kematian sang buah hati yang saat itu diasuh oleh bapaknya. Hal itu karena penyanyi dari ajang pencarian bakat  tersebut mendapatkan kabar kematian anaknya dari pihak polisi.

(Tempo.co)

Polisi Autopsi Jenazah Putri Karen Idol Hari Ini


Loading...