Wahai Para PNS, Ketahuilah Akun Medsos Kamu Dipantau Ketat!

Wahai Para PNS, Ketahuilah Akun Medsos Kamu Dipantau Ketat!
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Editor: Admin Hot News —Rabu, 19 Februari 2020 08:57 WIB

Terasjabar.id - Paham radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dipantau dengan ketat guna mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN. Salah satunya, diterbitkan SE Menteri PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Dikutip dari CNBCIndonesia.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.


"Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?" ujar Menteri Tjahjo, saat menjadi narasumber pada acara Koordinasi Membangun Sinergitas Penguatan Pancasila, di Jakarta, Senin (17/02).

Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan.

Menurut Menteri Tjahjo, permasalahan ini tidak bisa ditangani Kementerian PANRB sendiri, namun harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait. 

Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin, jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.

"Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I," jelas Tjahjo, memberi contoh sanksi yang diberikan.

Wahai Para PNS Ketahuilah Akun Medsos Kamu Dipantau Ketat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ASN


Loading...