Komplotan Pengedar Uang Palsu Diciduk Polres Cimahi, Waspada Begini Modus Kejahatannya

Komplotan Pengedar Uang Palsu Diciduk Polres Cimahi, Waspada Begini Modus Kejahatannya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 18 Februari 2020 19:27 WIB

Terasjabar.id - Empat tersangka tindak pidana pemalsuan uang ditangkap jajaran Polres Cimahi. Komplotan tersebut beraksi di berbagai tempat dan ditangkap di berbagai lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Padalarang Iptu Yasmin Badruz Zaman mengatakan keempat tersangka ialah Sunaryo (52) yang ditangkap di Padalarang, Chandra (38) ditangkap di Padalarang, Dadi Jaelani (50 ) ditangkap di Subang, dan TB Hery (55) ditangkap di Pendeglang.

"Sunaryo merupakan residivis. Tersangka Chandra juga telah membelanjakan uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu kepada para pedagang di daerah Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat. Total uang yang diduga palsu Rp 45 juta," katanya di Polres Cimahi.

Peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu ditemukan di suatu apartemen di daerah Bintaro. Uang palsu tersebut diproduksi oleh TB Hery di apartemen tersebut. Selain mendapat alat produksi, Polisi juga mendapat berbagai pecahan uang palsu.

Polisi mulai menangkap pelaku dari tanggal 21 Januari 2020, di daerah Kabupaten Bandung Barat.

Modus operandi yang dilakukan pelaku ialah, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara menukarkan uang asli sejumlah Rp 20 juta menjadi Rp 60 juta uang palsu dan kembali diedarkan.

"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dengan cara menyimpan, mengedarkan, mencetak, dan membelanjakan uang rupiah palsu pecahab Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu kepada masyarakat yang berjualan," katanya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka disangkakan pasl 37 ayat 1 dan 2 jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun serta denda Rp 100 miliar atau kurungan seumur hidup.(Tribunjabar.id)




Uang Palsu Polres Cimahi Modus Kejahatan


Loading...