Kepala Desa Neglasari Nekat Membakar Kanor atau Balai Desa Tempat Kerjanya, Takut Diperiksa Oleh Pegawai Inspektorat Pemkab Tasikmalaya

Kepala Desa Neglasari Nekat Membakar Kanor atau Balai Desa Tempat Kerjanya, Takut Diperiksa Oleh Pegawai Inspektorat Pemkab Tasikmalaya
(iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 18 Februari 2020 18:09 WIB

Terasjabar.id – Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), nekat membakar kantor atau balai desa tempat kerjanya. Penyebabnya hanya karena pelaku WG (43), belum siap dan takut diperiksa oleh pegawai Inspektorat Pemkab Tasikmalaya.

Peristiwa ini terjadi Kampung Garunggang RT 04/04, Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmaya, pada Sabtu 18 Januari 2020, sekitar pukul 02.30 WIB. Pembakaran yang dilakukan bersama seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial B (52), ini terungkap setelah petugas menerima laporan terkait kebakaran Balai Desa Neglasari.

“Anggota Polsek Salopa langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra saat pemaparan di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tasikmalaya dan Unit Reskrim Polsek Salopa, berhasil mengamankan pelaku pembakaran.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni, Kepala Desa Neglasari WG, warga Kampung Nangela RT 004/002, Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka. Kemudian, B, PNS, warga Kampung Gunung Kanyere RT 003/005, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Dari hasil penyelidikan, B dan WG telah merencanakan membakar kantor desa. Diduga kuat, WG nekat melakukannya karena tidak siap menghadapi kedatangan tim dari Inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan dan audit terkait laporan pertanggungjawaban (LPj) dana desa tahun anggaran 2019.

“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin 20 Januari 2020,” ujar Erlangga.

Keduanya pun merealisasikan rencananya pada Sabtu 18 Januari 2020. Sekitar pukul 02.30 WIB, Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, terbakar. Tersangka B yang mengaku disuruh WG membakar kantor desa.

B awalnya menyiram ruang kerja sekretaris desa (sekdes) dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Selanjutnya, dia membakar kertas dan melempar kertas menyala tersebut ke ruangan sekdes.

Api langsung menyambar ruangan dan melalap berkas desa yang disimpan di ruangan sekdes dan sepeda motor yang digunakan oleh B. Motor itu turut dibakar untuk menghilangkan jejak kejahatan pembakaran balai desa.

“Peranan tersangka B adalah masuk ke dalam balai desa lewat jendela ruangan kepala desa yang tidak terkunci. Kemudian menyiramkan bahan bakar pertalite dan menyulut api,” ujarnya.

Sementara peran tersangka WG memerintahkan tersangka B membakar balai desa. Dia meminjamkan motor dan membuka akses jendela kantor kepala desa kepada B. “Tersangka WG memberikan Yamaha Lexy miliknya kepada B. Sedangkan tersangka B memberikan motor Yamaha Mio miliknya,” kata Erlangga.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan, satu gembok ukuran kecil, satu engsel pintu, satu kunci gembok, satu kunci pintu kantor desa, satu kunci ukuran sedang, dan satu lemari almunium yang terbakar. Petugas juga mengamankan motor Yamaha Lexi warna hitam.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka B dan WG dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara. Disadur dari iNews.id

Kebakaran Kantor Desa Kabupaten Tasikmalaya Kepala Desa Neglasari


Loading...