Pengedar Narkoba Dijalan Anggrek Ditangkap, Barang Bukti Sabu 394,98 gram dan 4.500 Pil Ekstasi

Pengedar Narkoba Dijalan Anggrek Ditangkap, Barang Bukti Sabu 394,98 gram dan 4.500 Pil Ekstasi
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 18 Februari 2020 17:41 WIB

Terasjabar.id – Tim gabungan Polres Tanjungbalai dan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan menangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku diamankan di Jalan Anggrek, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (17/2/2020).

Identitas pelaku yakni bernama Rahmad Fahmi alias Fahmi (23) warga Jalan Kubah, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu 394,98 gram dan 4.500 pil ekstasi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan Fahmi berawal saat petugas mengamankan rekannya bernama Erianto alias Anto. Hasil pengembangan, polisi mendapat nama Fahmi dan memburunya.

"Saat kami geledah rumahnya, satu temukan paket sabu seberat 394,98 gram, satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five (ekstasi) sebanyak 4500 butir dan dua unit timbangan elektrik," ujar Putu, Selasa (18/2/2020). 

Selanjutnaya petugas membawa pelaku ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Putu Yudha. Disadur dari iNews.id

Pengedar Narkoba Tim Gabungan Polres Tanjungbalai Unit Reskrim Kota Tanjungbalai


Loading...