Kasus Juru Parkir Bunuh PSK di Bandung Setelah Tak Bisa Bayar, Polisi Gelar Rekonstruksi

Kasus Juru Parkir Bunuh PSK di Bandung Setelah Tak Bisa Bayar, Polisi Gelar Rekonstruksi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 18 Februari 2020 14:36 WIB

Terasjabar.id - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Herdi Suhendar (46), seorang juru parkir kepada korbannya berinisial AN, seorang pekerja seks komersil.

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara, di sebuah hotel di Jalan Pangarang Dalam II, Kecamatan Lengkong, Selasa (18/2/2020).

Rekonstruksi yang dilakukan Tim Inafis Polrestabes Bandung digelar secara tertutup dan dijaga polisi.

Selama proses rekonstruksi, warga dilarang melintasi jalan di depan hotel tersebut.

Rekonstruksi dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, dimulai dari Alun-alun Kota Bandung, tempat pelaku dibekuk, berlanjut ke hotel tempat pelaku menghabisi nyawa korban.

"Ya, pelaku ini memeragakan 32 adegan dalam proses rekonstruksi tadi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan pada pelaku, pembunuhan bermula ketika pelaku menyewa jasa korban dan telah menyepakati harga yang ditawarkan senilai Rp 200 ribu.

Namun, setelah melakukan hubungan intim, pelaku tidak membayar uang sesuai kesepakatan, dan berjanji akan membayar sisanya di kemudian hari.

Tak terima, korban memarahi pelaku hingga membuat pelaku marah.

Pelaku pun menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher, lalu korban ditinggalkan dalam kondisi terlentang di atas kasur.

Ketika itu pelaku hanya membawa uang kurang dari Rp 100 ribu.

Dari tubuh pelaku, polisi menemukan bekas luka cakaran pada bagian tangan. Korban diketahui sempat melawan pelaku ketika dicekik.

Pelaku pun diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.(Tribunjabar.id)


PSK Bandung Polisi Rekonstruksi


Loading...