Dua Pelajar SMA di Maluku Perkosa Temannya Setelah Pesta Miras, Ternyata Gemar Nonton Film Porno

Dua Pelajar SMA di Maluku Perkosa Temannya Setelah Pesta Miras, Ternyata Gemar Nonton Film Porno
Rencongpost.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 18 Februari 2020 14:20 WIB

Terasjabar.id - Seorang siswi SMA di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, diperkosa oleh dua temannya,  dan D.

A dan D memperkosa korban berinisal N di sebuah kamar kos setelah mencekoki korban dengan minuman keras sejenis sopi.

Kedua pelaku juga disebut gemar nonton film porno.

“Kedua tersangka A dan D ini memang suka nonton film porno,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Buru, AKP U Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (18/2/2020).

Kepada penyidik, kedua tersangka yang masih di bawah umur itu mengaku sering menonton film porno di internet.

Futuwembun menduga kebiasaan buruk itu menjadi penyebab kedua tersangka tega memerkosa temannya senidiri.

"Penyebabnya itu selain karena dipengaruhi mabuk, keduanya juga sering menonton film porno itu," kata Futuwembun.

Diberitakan sebelumnya, A dan D memerkosa temannya di sebuah indekos di kawasan Jalan Telaga Lontor, Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020).

Sebelum memerkosa korban, kedua tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan miras hingga korban tak sadarkan diri.

Ironisnya saat korban tersadar dan berteriak minta tolong, dua teman korban, I dan A, yang masuk ke dalam kamar kos tak menolong korban.

Mereka malah merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera telepon genggam dan membagikannya ke grup WhatsApp.

Dalam kasus itu penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undanag Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Tribunjabar.id)




Film Porno Pemerkosaan SMA Namlea


Loading...