Anak Kiai Pimpinan Pesantren Menjadi Tersangka Kasus Pencabulan, Jenderal Polisi Siap Menjemput Ke Rumah

Anak Kiai Pimpinan Pesantren Menjadi Tersangka Kasus Pencabulan, Jenderal Polisi Siap Menjemput Ke Rumah
(Metro Tempo.co : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 17 Februari 2020 17:14 WIB

Terasjabar.id - Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan meminta anak kiai atau pimpinan pesantren di Jombang, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, untuk datang kepada penyidik, guna menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka secara baik-baik.

Jika diperlukan, kata Luki, dirinya akan datang secara baik-baik menjemput tersangka anak kiai untuk diajak ke Polda Jatim.

"Kalau perlu saya yang menjemput baik-baik ke tempatnya," terang Luki, kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).

Pihaknya juga mengaku sudah mengajak semua pihak untuk mengajak MSA, anak kiai pimpinan pesantren agar mendatangi penyidik dalam rangka pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.

"Kami akan bertindak profesional dalam kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Luki.

Selain itu, dalam kasus ini, pihaknya akan mengedepankan kondusivitas di Jawa Timur.

"Jangan sampai kasus ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk memprovokasi sehingga mengganggu stabilitas wilayah," ujar dia.

Sebelumnya, juru bicara keluarga tersangka MSA, anak kiai pimpinan pesantren, sempat meminta agar MSA diperiksa di rumah MSA, karena alasan kondisi kesehatan ayah MSA.

Namun permintaan itu ditolak karena tidak sesuai dengan SOP kepolisian.

Kasus dugaan pencabulan oleh seorang putra kiai berinisial MSA atau SAT, berawal dari laporan korban pencabulan yang diterima polisi pada 29 Oktober 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggelar serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, pemeriksaan saksi-saksi hingga menetapkan MSA sebagai tersangka.

Kasus tersebut menuai aksi massa pro dan kontra.

Selasa (7/1/2020) pekan lalu, massa dari Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Jombang.

Massa yang didominasi kalangan aktivis perempuan tersebut menyampaikan tuntutan agar polisi segera menahan MSA dan menuntaskan kasus dugaan pencabulan tersebut.

Selasa (14/1/2020), ratusan orang yang mengatasnamakan diri keluarga besar pesantren di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut, menggelar aksi serupa dengan tuntutan berbeda. Massa mendesak polisi bertindak profesional dalam menangani kasus yang melibatkan MSA.

Anak Kiai Dilarang ke Luar Negeri

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur mencegah tersangka MSA supaya tidak keluar negeri. MSA merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap santri di Jombang, Jawa Timur.

Permintaan pencegahan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun, pencegahan ke luar negeri untuk membatasi gerak-gerik tersangka, yang dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan.

"Tersangka kami usulkan cekal kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/1/2020).

MSA yang disebut sebagai putra kiai pimpinan pesantren di Jombang itu sebelumnya tidak pernah hadir dalam 2 kali panggilan penyidik.

"Maka langkah selanjutnya, penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian berupa upaya paksa, sesuai ketentuan yang yang berlaku. Ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," kata Pitra.

Pada Selasa kemarin, ada utusan keluarga tersangka yang mendatangi penyidik dan meminta agar pemeriksaan diundur karena alasan tertentu. Namun, menurut Pitra, penyidik tidak dapat mengabulkan permintaan itu.

Sebelumnya, juru bicara keluarga tersangka yakni, Ummul Choironi mengungkap alasan MSA menolak datang untuk diperiksa polisi.

Selain sedang menunggu Ayahnya yang sedang sakit, menurut Ummul, MSA curiga kasusnya dipermainkan.

"Kabar pencabulan itu fitnah. Proses hukum ini jebakan agar MSA dipenjara," kata Ummul.

Kasus dugaan pencabulan oleh seorang putra kiai berinisial MSA atau SAT, berawal dari laporan korban pencabulan yang diterima polisi pada 29 Oktober 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggelar serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga menetapkan MSA sebagai tersangka. Kasus tersebut menuai aksi massa yang pro dan kontra di Jombang.

Ada yang mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Namun, ada juga kelompok yang menyebut polisi tidak profesional dalam menangani dugaan kasus tersebut. Disadur dari Tribunjabar.id

Anak Kiai Dugaan Pencabulan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan Pesantren di Jombang


Loading...