Jangan Buang Sampah Sembarangan di KBB, Jika Kena OTT Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Jangan Buang Sampah Sembarangan di KBB, Jika Kena OTT Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras KBB —Minggu, 16 Februari 2020 17:12 WIB

Terasjabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini mulai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terutama di pusat kota.

Terkahir, DLH KBB melakukan OTT di Kecamatan Lembang, KBB pada Jumat (14/2/2020) malam dengan melibatkan anggota Satpol PP KBB dan anggota TNI.

Hasilnya belasan orang terjaring dalam OTT tersebut.


Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko, mengatakan, OTT ini sebagai tindak lanjut dibuatnya peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan Sampah.

Nantinya setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi.

"OTT ini sebagai bentuk sosialisasi sebelum perda diterapkan, jangan sampai masyarakat kaget dengan adanya perda tersebut," ujar Apung saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Minggu (16/2/2020).

Setelah perda diterapkan, kata Apung, jika ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan mendapat sanksi yakni didenda Rp 500 ribu.

Denda sebesar itu agar ada efek jera bagi masyarakat yang bandel.


Apung mengatakan, perda tersebut saat ini masih digodok di tingkat provinsi, namun setelah nanti disahkan, perda itu akan langsung diterapkan di KBB.

"Setelah diterapkan, nanti OTT itu akan dilaksanakan di semua daerah dengan dipantau anggota petugas dari DLH dan Satpol PP," katanya.

Namun, untuk pemantuan dalam OTT tersebut, kata Apung, tidak akan dilakukan setiap hari karena pihaknya memiliki keterbatasan petugas, sehingga pemantuan akan difokuskan di tempat rawan seperti Lembang.


"OTT itu sebagai sampel, insya Allah dengan beberapa sampel itu bisa memberikan efek jera bagi masyarakat. Tidak mungkin kita melakukan OTT setiap hari," kata Apung.

Ia mengatakan, dengan diterapkannya Perda tersebut diharapkan tidak ada lagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarang hingga mendapat denda Rp 500 ribu.

"Penegakan hukum itu merupakan jalan terakhir, tapi yang penting kita membangun kesadaran masyarakat," ucapnya.(Tribunjabar.id)


KBB OTT Denda Buang Sampah


Loading...