VIRAL ! Terbongkarnya Klinik Aborsi Ilegal Paseban, Gugurkan 903 Janin, Dijalankan Dokter, Untung Miliaran

VIRAL ! Terbongkarnya Klinik Aborsi Ilegal Paseban, Gugurkan 903 Janin, Dijalankan Dokter, Untung Miliaran
Kompas.com
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 15 Februari 2020 14:37 WIB

Terasjabar.id - Terungkap, ada sebuah klinik atau praktik aborsi ilegal di wilayah Paseban, Jakarta Pusat.

Praktik aborsi tersebut bahkan telah melakukan tindakan ilegal itu kepada 1.632 pasien dan menggugurkan janin dari 903 pasien.

Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal Paseban pada 11 Februari 2020.

Awalnya, ada aduan dari warga melalui situs web.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati praktik aborsi ilegal.

Kini, tiga orang sudah jadi tersangka, mereka adalah MM alias dokter A, RM, dan SI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berujar, tempat praktik aborsi ilegal itu menyewa sebuah rumah.

Rumah tersebut disewa seharga Rp 175 juta per tahun.

"Tempat ini (Klinik Paseban), dia (tersangka MM) sewa selama tiga tahun dengan harga Rp 175 juta per tahun. (Sewa) sudah berjalan 21 bulan," kata Yusri, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).

Ternyata, ada sejumlah dokter yang melakukan praktik aborsi di klinik ilegal itu.

Karena itu, calon pasien dijanjikan penanganan aborsi oleh dokter profesional.

"Dia (tersangka MM) mempunyai kaki tangan sekitar 50 bidan dan hampir 100 calo (untuk mempromosikan Klinik Paseban)," ujar Yusri.

Adapun beberapa tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Hasil foto janin menggunakan USG 3 Dimensi
Hasil foto janin menggunakan USG 3 Dimensi (Wikipedia)

Rata-rata, para tersangka memiliki pengalaman di bidang kebidanan.

MM alias dokter A, ternyata lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara dan merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang.

Ia sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa dan divonis 3 bulan penjara.

Sementara itu, RM berprofesi sebagai bidang.

Ia bertugas untuk mempromosikan praktik klinik aborsi tersebut.

Lalu SI, adalah karyawan di klinik aborsi ilegal tersebut.

Rupanya, ia juga pernah terjerat kasus yang sama dan sempat dibui.

Fakta lain yang tak kalah mengejutkan adalah bagaimana cara tempat aborsi itu membuang janin.

Dikatakan Yusri, janin dibuang ke dalam septic tank.

Bahkan, polisi menemukan ada janin berusia enam bulan.

"Janin biasa ditemukan di septic tank," kata Yusri.

Posisi janin
Posisi janin (nakita)

Adapun tempat aborsi yang rata-rata pasiennya adalah perempuan hamil di luar nikah atau tuntutan pekerjaan ini mempunyai keuntungan yang luar biasa.

Selama beroperasi 21 bulan, klinik tersebut sudah meraup keuntungan sebanyak Rp 5,5 miliar.

Biasanya, klinik itu mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin berusia sebulan dan Rp 4 juta untuk janin berusia di atas 4 bulan.

Klinik itu dikenal luas lantaran dipromosikan melalui sebuah website.

Kini, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Konferensi pers pengungkapan klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Konferensi pers pengungkapan klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)


(Tribunjabar.id)

Aborsi Janin Dokter Jakarta Pusat


Loading...