Polisi: MM Alias Dokter A Satu Hari Aborsi 5-10 Pasien, Miliki 100 Calo

Polisi: MM Alias Dokter A Satu Hari Aborsi 5-10 Pasien, Miliki 100 Calo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Antara)
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 15 Februari 2020 09:08 WIB

Terasjabar.id -  Sebanyak tiga pelaku Klinik Aborsi ilegal di Kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, diamankan Subdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah Satu pelaku berinisial MM alias dokter A dalam satu hari bisa menangani lima hingga sepuluh pasien.

Dikutip dari Inews.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, semua tindakan aborsi dilakukan MM alias dokter A. Dia menyebutkan, MM tidak memiliki keahlian/disiplin ilmu kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan.

"Tidak memiliki keahlian/disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan, yang dalam 1 hari bisa melakukan aborsi sebanyak 5–10 pasien," katanya di Mapolda Jaya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Namun dalam tiga bulan terakhir ini, Yusri mengungkapkan, kondisi kesehatan MM kurang fit sehingga tidak melaksanakan aborsi. Sebagai gantinya, aborsi dilakukan Bidan Santi, Bidan RM dan dokter Surya.

"Seluruh kegiatan aborsi dilaporkan kepada MM alias dokter A sebagai pemilik/penanggung jawab Klinik Aborsi Paseban," ujarnya.

Yusri menuturkan, Klinik Aborsi Paseban mempunyai mitra kerja sekitar 50 bidan. Para bidan tersebut menumpang melakukan aborsi di Klinik Aborsi ilegal Paseban.

"Ada 100 calo di sekitar Jalan Raden Saleh dan Jalan Paseban Jakarta Pusat yang mengantarkan pasien aborsi ke Klinik illegal miliknya," katanya.

Polisi tidak hanya menangkap MM, melainkan RM sebagai bidan dan SI sebagai karyawan pendaftaran. Para tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.

"Pasal akan kita lapis dengan ancaman lima tahun setiap ini dan UU tentang Kesehatan pidana 10 tahun. Ini agak tekankan karena suatu tindakan sudah di luar dari kemanusiaan yang ada," katanya.

Polisi MM Alias Dokter A Satu Hari Aborsi 5-10 Pasien Miliki 100 Calo Klinik Aborsi ilegal Jakarta Pusat


Loading...