Ratusan Narapidana Rutan Kabanjahe di Medan Dipindahkan Ke Lima Lokasi Berbeda, Buntut Dari kerusuhan
Terasjabar.id - Ratusan narapidana Rutan Kelas II B Kabanjahe di Medan dipindahkan ke lima lokasi berbeda.
Pemindahan 191 narapidana dari Rutan Kabanjahe adalah buntut kerusuhan hingga kebakaran di rutan tersebut.
terbanyak yakni 76 narapidana dipindahkan dari Rutan Kabanjahe ke Lapas Pemuda Langkat.
Sisanya, 4 napi ke Lapas Kelas I Medan, 61 orang ke Lapas Binjai, 34 narapidana ke Rutan Sidikalang, dan 16 napi ke Lapas Wanita Medan.
Saat dikonfirmasi, Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting membenarkan pemindahan tersebut.
"Sudah dipindahkan ke Rutan Sidikalang, Lapas I Medan, ke Lapas I perempuan Medan, Lapas Binjai, dan Lapas Pemuda Langkat," tuturnya kepada Tribun, Kamis (13/2/2020) lewat sambungan selular.
Ia menyebutkan jangka waktu penitipan seluruh narapidana tersebut tergantung kesiapan dari pembangunan Rutan Kabanjahe yang terbakar.
"Di kabanjahe dan di tempat baru mereka sama saja, karena kita saat ini perlu untuk terfokus ke bangunan dulu. Karena itu harus dikerjakan," tuturnya.
Terkait apa yang akan dilakukan terhadap para tahanan yang mengalami syok, Josua belum menjawab.
"Itu nanti saya lihat lagi ya," tambahnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebutkan indikasi pemicu disebabkan provokasi yang dilakukan 4 narapidana yang ketahuan memiliki sabu di dalam Rutan.
Keempat orang narapidana tersebut ditangkap personel Polres Karo karena memiliki 30 gram sabu yaitu Setpermana Bangun, Rejeki Bangun, Afrinta Purba, dan Rusdi Tambunan.
"Indikasi pemicu karena ketidakterimaan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas upaya pemberantasan narkoba oleh pihak Rutan. Awalnya empat narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan," kata Rika melalui rilis.
"Pada akhirnya pada Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, napi terprovokasi, melakukan pemberontakan dan pembakaran gedung perkantoran," tambah Rika.
Lalu para tahanan di Rutan mulai bergerak dan mulai membakar gedung.
"Sekitar pukul 12.00 WIB, WBP dari dalam blok berteriak-teriak dan menyerang petugas yang selanjutnya bergerak kedepan arah gedung perkantoran dan membakar gedung perkantoran," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan rangkaian kejadian awalnya pada 8 Januari 2020 dimana dilaksanakan penggeledahan kamar hunian oleh pihak Rutan.
Dengan hasil penggeladahan ditemukan sabu-sabu seberat 30 gram milik 4 orang narapidana.
"Setelah dikembangkan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari pegawai bernama Tio Sukmahadi dan Muhammad Angga Primana yang merupakan PNS Rutan tahun 2017. Selanjutnya 4 orang napi dan 2 orang pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanah Karo," tutur Rika.
Selanjutnya, dari kejadian tersebut, Kepala Rutan Kabanjahe Simson Bangun hampir setiap hari melakukan penggeledahan kamar hunian.
Lalu pada 11 Februari 2020, 4 orang napi dan 2 orang pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah karo tersebut dikembalikan ke Rutan Kelas II B Kabanjahe.
"Lalu 4 orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan," jelasnya.
Ia menyebutkan atas kebakaran tersebut, personel Damkar datang untuk memadamkan api dan sudah berhasil dipadamkan.
"Lalu personel gabungan Batalyon 125 Simbisa, Polres Tanah Karo dan Petugas Rutan Kabanjahe melakukan evakuasi narapidana melalui tembok ke Rumah Dinas Karutan yang selanjutnya di evakuasi ke Polres Tanah Karo. Dan sebagian narapidana sudah dievakuasi ke Polres Tanah Karo," ungkap Rika.
Rika menyebutkan tidak ada korban jiwa dan luka dari narapidana/tahanan dan petugas.
"Terpantau ruangan yang terbakar yaitu ruang pelayanan tahanan dan ruang staf pengamanan," ujar dia. Disadur dari (vic/tribunmedan.com)
Rutan Kabanjahe Kebakaran Kerusuhan Ratusan Narapidana Pemindahan Napi