Pasutri di Kabupaten Padang Pariaman Ditangkap Polisi Karena Menjual Anak Ke Pria Hidung Belang, Dengan Mematok Harga 200 Ribu

Pasutri di Kabupaten Padang Pariaman Ditangkap Polisi Karena Menjual Anak Ke Pria Hidung Belang, Dengan Mematok Harga 200 Ribu
(Beritasatu.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 13 Februari 2020 14:38 WIB

Terasjabar.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi terkait dugaan eksploitasi dan perdagangan anak. Dua pria hidung belang yang memesan layanan prostitusi itu juga diamankan.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Abdul Kadir Jailani mengatakan keduanya memperdagangkan pelajar berinisial CK (13) kepada pria hidung belang. Untuk setiap transaksi, pasutri tersebut mematok harga Rp 200.

"Sudah kita amankan dan masih kita periksa untuk pendalaman," jelas Abdul Kadir, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan, pasutri tersebut adalah IS (23) dan AY (20). Keduanya merupakan warga Korong Padang Kandang, Nagari Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Selain kedua pasutri, polisi juga mengamankan dua pria hidung belang yang menikmati layanan seks itu. Mereka adalah SH (32) dan Zen (47).

"Dalam pemeriksaan awal di Satpol PP terungkap bahwa ini berkaitan dengan perdagangan anak, karena yang laki-laki (Zen) mengaku membayar kepada Pasutri tersebut untuk mendapatkan korban," kata Abdul Kadir lagi.Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin Satpol PP) Padang Pariaman, Minggu (9/2/2020) dini hari. CK dan Zen diamankan di kawasan GOR Rajo Bujang. Mereka kemudian dibawa ke markas Satpol PP. Disadur dari Detik.com

Pasutri Perdagangan Anak Dua Pria Hidung Belang Layanan Prostitusi Kabupaten Padang Pariaman


Loading...