Polisi Tidak Menahan Tersangka Kasus Bullying Siswi SMP di Kabupaten Purworejo

Polisi Tidak Menahan Tersangka Kasus Bullying Siswi SMP di Kabupaten Purworejo
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 13 Februari 2020 14:18 WIB

Terasjabar.id - Polisi tidak menahan tiga tersangka perundungan terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Keputusan itu diambil karena ancaman hukum ketiganya di bawah lima tahun.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna, Kamis (13/2/2020).

Menurut dia, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Iskandar memastikan proses hukum terhadap ketiga tetap berjalan sebagaimana ketentuan. Saat ini, kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan tersebut ditangani Polres Purworejo.

Sebelumnya, peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya. Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para terduga pelaku. Disadur dari iNews.id

Kasus Bullying SMP Kabupaten Purworejo Polisi Tidak Menahan Viral di Media Sosial


Loading...