Terdakwa Kasus Narkoba Sekaligus Pengedar Sabu Divonis Mati Oleh Majelis Pengadilan Klas A Palembang, Terdakwa Langsung Nangis

Terdakwa Kasus Narkoba Sekaligus Pengedar Sabu Divonis Mati Oleh Majelis Pengadilan Klas A Palembang, Terdakwa Langsung Nangis
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 12 Februari 2020 18:09 WIB

Terasjabar.id - Terdakwa kasus narkoba sekaligus pengedar 20 kilogram sabu serta 18.800 butir pil ekstasi, Michael Kosasih (26) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Rabu (12/2/2020). Majelis hakim menganggap Michael terbukti melanggar hukum.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan di PN Klas I Khusus Palembang,

Erma menambahkan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar vonis mati tersebut, Michael langsung menangis. Pria bertato itu tampak terduduk lemas di kursi pesakitannya. Bahkan, wajah Michael terlihat memerah. Sesekali dia juga menyeka air matanya. Dia masih menutupi wajahnya ketika digiring petugas ke mobil tahanan usai menjalani sidang.

Kesedihan juga dirasakan oleh ibu Michael. Dia terkulai lemas dan harus digotong anggota keluarga dari ruang sidang.

Untuk diketahui, Michael ditangkap tim BNNP Sumsel di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti dari dalam tas koper. Koper itu berisi 20 bungkus plastik sabu masing-masing dengan berat 1 ilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir yang disimpan di kursi belakang mobil. Disadur dari iNews.id

Terdakwa Kasus Narkoba Sabu dan Butir Pil Ekstasi Divonis Mati Majelis Pengadilan Klas I A Palembang


Loading...