Tega Sekali !! Gadis 13 Tahun Menjadi Korban Pencabulan di Kabupaten Bandung, Video Pencabulannya Diunggah Ke Media Sosial

Tega Sekali !! Gadis 13 Tahun Menjadi Korban Pencabulan di Kabupaten Bandung, Video Pencabulannya Diunggah Ke Media Sosial
(Metro Tempo.co : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 12 Februari 2020 15:23 WIB

Terasjabar.id - Gadis 13 tahun asal Kabupaten Bandung jadi korban pencabulan oleh seorang pria.

Bejatnya, video aksi pencabulan tersebut malah disebar ke media sosial oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Buwana, memaparkan, kronologi kejadiannya korban yang masih di bawah umur itu mengenal pelaku di media sosial.

"Korban diiming-imingi handphone dan uang sebesar Rp 12, juta, namun korban disuruh ngirim foto, tanpa busana kepada pelaku," ujar Agta, Rabu (12/2/2020).

Naas bagi remaja malang tersebut, dikatakan Agta, setelah korban mengirimkan foto tanpa busana kepada pelaku, bukan uang dan handphone yang diiming-iminginya itu.

"Pelaku malah mengancam akan menyebarkan fotonya tersebut di media sosial. Akhirnya korban dan pelaku ketemuan, saat ketemu korban dibawa oleh pelaku ke TKP," kata Agta.

Agta menyebutkan, TKP nya merupakan rumah kontrakan pelaku, yang berada di Kabupaten Bandung Barat.

"Setelah di TKP pelaku mengeksekusi korban, saat mengeksekusi, pelaku merekamnya lalu menyebarkannya di Facebook," ucapnya.


Video Hubungan Intim Tersebar, Gadis Ini Trauma

Peristiwa serupa menimpa seorang gadis di Bekasi.

Seorang gadis di Bekasi, GR (16), trauma setelah dicabuli pemuda yang ia kenal melalui Facebook, TY (18).

Ia trauma karena video hubungan intim bersama TY tersebar.

"Iya kondisi korban memang saat ini masih trauma ya dengan penyebaran videonya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

Selain trauma, GR juga disebut merasa malu karena dikucilkan teman-temannya setelah video itu beredar.

"Kemudian ya masa depannya udah direnggut (oleh TY akibat dicabuli), mungkin rasa malu muncul," ucap Hendra.

Masih kata Hendra, saat ini kasus pencabulan yang menimpa GR masih dalam penyidikan, terkait siapa yang menyebarkan video itu melalui ponsel TY, pelaku.

"Masih dalam lidik, kami belum sampai sana. Pasal yang kami kenakan juga bukan tentang penyebaran videonya, tapi perlindungan anak," tutur dia.

Sebelumnya, TY (18) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial GR (16) di kontrakannya, Kampung Leuwi Malang, Sukaresmi, Cikarang.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa mengatakan, perbuatan laki-laki bejat itu terungkap setelah rekaman video aksi cabul itu sebarkan oleh TY ke teman-teman korban.

Dona mengatakan, awalnya GR, korban berkenalan dengan TY di media sosial Facebook. Disadur dari (Kompas.com/Cynthia Lova)

Pencabulan Gadis Berusia 13 Tahun Kabupaten Bandung Video Disebar Ke Media Sosial Polresta Bandung


Loading...