Nekat Pakai Joki, Peserta Seleksi CPNS Bisa Dipenjara!

Nekat Pakai Joki, Peserta Seleksi CPNS Bisa Dipenjara!
Ilustrasi (Humas Pemkab Sleman)
Editor: Admin Hot News —Rabu, 12 Februari 2020 13:37 WIB

Terasjabar.id -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memberi sanksi tegas bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ketahuan menggunakan joki saat tes.

Efek jera yang akan dilakukan adalah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS tahun-tahun selanjutnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah kasus yang sama terulang kembali.

"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis," kata Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono melalui keterangan tertulis, yang dikutip dari Detik.com, Rabu (12/2/2020)

Tak hanya itu, tindakan perjokian juga mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Peserta SKD yang ketahuan bakal dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

"Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD," jelasnya.

Dikutip dari Detik.com, pihaknya mencatat sampai 10 Februari 2020, ada sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus), diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus), diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus), dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD. Pihaknya pun mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Nekat Pakai Joki Peserta Seleksi CPNS Bisa Dipenjara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor Induk Kependudukan (NIK)


Loading...