BNN KBB Gandeng PHRI Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Wisata

BNN KBB Gandeng PHRI Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Wisata
Kepala BNN KBB Sam Norati Martiana. Foto/Dok.SINDOnews
Editor: Admin Teras KBB —Rabu, 12 Februari 2020 08:10 WIB

Terasjabar.id -  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) KBB untuk meminimalisasi dan mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat-tempat wisata seperti hotel dan restoran.

Kepala BNN KBB Sam Norati Martiana mengatakan, tahun ini pihaknya memang lebih mengintensifkan program pencegahan narkotika di sektor wisata. Ini dikarenakan wilayah KBB khususnya Lembang merupakan salah satu destinasi favorit bagi wisatawan yang keluar masuk Kota Bandung.

"Program kami tahun ini fokusnya memang ke sana (pariwisata), karena tidak menutup kemungkinan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terjadi di tempat-tempat wisata, hotel, vila, dan restoran, yang banyak terdapat di Lembang," ucapnya, Selasa (11/2/2020).

Untuk itu, BNN akan melakukan advokasi dengan PHRI. Paling tidak di setiap hotel, restoran dan tempat wisata ada spanduk atau papan informasi bertuliskan imbauan tentang ancaman narkoba. Melalui cara seperti itu diharapkan dapat mengingatkan pengunjung yang datang untuk berhati-hati tidak terjebak dalam bahaya narkotika.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan menggandeng PHRI dan lembaga-lembaga swadaya yang bergerak di sektor pariwisata termasuk Disparbud. Peran aktif seluruh stakholder dibutuhkan mengingat keterbatasan personel yang dimiliki BNN. Serta ancaman narkotika yang sudah merambah ke berbagai kalangan mulai pelajar hingga orang tua.

Jalinan kerja sama juga dilakukan dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) karena peredaran dan penyalahgunaan narkotika diduga menyasar sektor ketenagakerjaan seperti pabrik/perusahaan.

Pihaknya pun sudah beberapa kali melakukan diseminasi informasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ke sejumlah perusahaan.

"Perusahaan juga ada kewajiban dalam pencegahan narkoba, yang diatur dalam Permenakertrans Nomor 11 Tahun 2005 tentang P4GN. Jadi kami siap membantu jika ada perusahaan yang meminta untuk dilakukan sosialiasi pencegahan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

(Sindonews.com)

BNN KBB Gandeng PHRI Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Wisata Kabupaten Bandung Barat (KBB) BNN


Loading...