Sadar Dibohongi Dana USD500 Juta, Ribuan Pengikut Sunda Empire Mundur

Sadar Dibohongi Dana USD500 Juta, Ribuan Pengikut Sunda Empire Mundur
Foto/Humas Polda Jabar
Editor: Admin Teras Bandung —Rabu, 12 Februari 2020 07:59 WIB

Terasjabar.id -  Ribuan anggota Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari mengundurkan diri setelah mereka sadar telah dibohongi.

"Dengan kesadaran, mereka (anggota) keluar dari Sunda Empire," kata Kabid Humas Poda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2020).

Erlangga mengemukakan, ribuan pengikut Sunda Empire yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat dan Indonesia, tergiur oleh bualan para petinggi 'kekaisaran' itu yang menjanjikan pencairan dana deposito sebesar USD500 juta di bank UBS Swiss.

"Mereka mengikuti Sunda Empire itu kan karena tergiur dengan yang disampaikan oleh Nasri Banks. Dia (Nasri Banks mengaku) mempunyai deposito USD500 juta di situ (bank UBS Swiss). dengan harapan mengikuti Sunda Empire itu kan bisa mendapatkan (uang) dari USD500 juta itu," ujar Erlangga.

Meski begitu, tutur Kabid Humas, penyidik belum menemukan fakta dan bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukan petinggi Sunda Empire. Sebab, petinggi Sunda Empire tidak meminta iuran uang kepada anggotanya.

"Penipuan itu kan tidak ada. Mereka (anggotanya) tidak diminta (uang). Petinggi Sunda Empire juga tidak mendapatkan keuntungan dari itu," tutur Kabid Humas.

Jadi, ungkap Erlangga, tidak ada kerugian materi yang dialami para pengikutnya. Kasus Sunda Empire berbeda dengan Keraton Agung Sejagat di Jawa Tengah. Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso meminta setoran berkisar antara Rp3 juta hingga Rp30 juta kepada para anggota dan menjanjikan bakal mendapatkan gaji besar. "(Dalam kasus Sunda Empire) gak ada yang dirugikan dari segi materi," ungkap Erlangga.

Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka baru dalam perkara penyebaran berita bohong yang dilakukan Sunda Empire. Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai tersangka. "Masih tiga tersangka itu. Belum bertambah," ujar Erlangga.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan status tersangka dan menjembloskan tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (66), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53) ke sel tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).

Penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang menjadi landasan hukum sehingga menetapkan ketiga petinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari itu sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, semua yang disampaikan dan dijanjikan oleh tiga tersangka petinggi Sunda Empire itu bohong. Terutama terkait dana USD500 juta di bank UBS Swiss, The North Atlantic Treaty Organization (NATO), United Nation (UN) atau Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan World Bank atau Bank Dunia dibentuk di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jalan Setiabudi, Kota Bandung. “Ini (klaim itu) sudah disangkal semua dan itu tidak benar,” kata Hendra

Meski cerita tentang Sunda Empire yang disebarkan ketiga tersangka tak masuk akal, tetapi kelompok yang mengaku telah berdiri sejak zaman Alexander The Great tersebut, berhasil menggaet lebih dari 1.000 anggota.

Para anggota Sunda Empire tersebut tak hanya berdomisili di Kota Bandung, tetapi tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Namun kelompok ini tak memiliki markas atau keraton. "(anggota Sunda Empire) ada di Lampung dan Aceh," ujar Dirreskrimum.

Diketahui, tersangka Nasri Bank (56) yang mengaku sebagai Grand Master Sunda Empire, R Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda De Herent XVII Sunda Empire dijerat Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiganya diduga menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Dalam Pasal 14, ketiga tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan pada Pasal 15, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.


(Sindonews.com)

Sadar Dibohongi Dana USD500 Juta Ribuan Pengikut Sunda Empire Mundur


Loading...