Bayar Gaji 318 Peserta CPNS yang Lolos, 1 Tahun Pemda KBB Harus Siapkan Duit Rp 7,6 Miliar

Bayar Gaji 318 Peserta CPNS yang Lolos, 1 Tahun Pemda KBB Harus Siapkan Duit Rp 7,6 Miliar
SINDONews
Editor: Malda Hot News —Selasa, 11 Februari 2020 17:01 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus menyediakan anggaran Rp 7,6 miliar untuk membayar gaji peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos sesuai formasi yang dibutuhkan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), tahun 2019 Pemkab Bandung Barat mendapat jatah sebanyak 318 formasi dengan rincian 144 formasi untuk tenaga Pendidikan, 86 tenaga kesehatan, dan 88 untuk tenaga teknis.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 ada beberapa golongan untuk gaji PNS. Untuk pendidikan terakhir S1 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA.

Bagi CPNS lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji Rp 2.579.400, lulusan D3 dengan masa kerja 3 tahun mendapat Rp 2.301.800, dan lulusan SMA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.022.200.

Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Pegawai, BKPSDM KBB Dini Setiawati, mengatakan, untuk peserta yang lolos CPNS, dalam satu tahun pertama gaji mereka hanya akan mendapat gaji 80 persen.

"Tahun ini untuk S1 saja, dalam satahun gaji peserta CPNS itu seharusnya sekitar Rp 9 milar. Tapi karena tahun pertama baru 80 persen paling sekitar Rp 7,6 miliar," ujarnya di Kompleks Pemkab Bandung Barat, Selasa (11/2/2020).

Dini mengatakan, untuk tahun selanjutnya peserta CPNS yang lolos itu akan mendapat gaji penuh termasuk berbagai macam tunjangan yang akan mereka dapatkan, sehingga anggaran untuk gaji tersebut pasti meningkat.

"Setelah satu tahun peserta CPNS bisa mendapat gaji full dan mendapat SK, tapi harus ikut ujian kompetensi dulu, baru bisa," kata Dini.

Untuk saat ini, tahapan seleksi CPNS baru selesai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan diikuti sebanyak 5.149, namun belum ada data jumlah peserta yang melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dini mengatakan, meski peserta CPNS memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yakni 271, tetapi peserta itu belum bisa dipastikan lolos ke tahap SKB.

"Karena nanti yang diambil pasti nilai yang paling tinggi di setiap formasinya, atau ada sistem ranking," ucapnya.(Tribunjabar.id)


KBB CPNS Gaji


Loading...