Suami Ajak 3 Teman untuk Bunuh Istrinya, Kesal Karena Sering Diatur

Suami Ajak 3 Teman untuk Bunuh Istrinya, Kesal Karena Sering Diatur
(iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 11 Februari 2020 16:30 WIB

Terasjabar.id – Polres Lampung Selatan menangkap 4 pelaku pembunuhan berencana terhadap ibu rumah tangga Anis Suningsih. Tiga pelaku ditangkap di Desa Purwodai Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Sabtu 8 Februari 2020. Sementara satu lainnya ditangkap keesokan harinya.

Keempat pelaku yang ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan jajaran Polda Lampung itu masing-masing berinisial NC, YP, S, serta Handoko. Handoko merupakan suami korban.

“Pelaku yang berhasil diamankan ada empat orang. Tiga orang kita tangkap pada Sabtu 8 Februari kemudian 1 orang lain kita amankan hari Minggu 9 Februari,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, Selasa (11/2/2020).

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini berawal dari laporan soal pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Korban Anis dipukul menggunakan kayu oleh salah satu pelaku. Selanjutkan Handoko yang berada di lokasi menusuk istrinya yang terjatuh sebanyak 5 kali di bagian perut.

ilustrasi (Dok Okezone)

Para pelaku kemudian mencuri sepeda motor dan barang berharga lainnya agar terkesan aksinya merupakan pembegalan. Korban yang mengalami luka tusuk dan meninggal di rumah sakit daerah Lampung Selatan.

“Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan sementara selama ini kita dapati bukan murni pencurian dan kekerasan. Namun ternyata pembunuhan yang sudah direncanakan,” kata Edi.

Kapolres mengungkapkan motif pelaku tega membunuh istrinya yakni karena permasalahan rumah tangga. Handoko yang menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan berencana ini kesal lantaran sering diatur oleh istrinya.

“Pelaku kesal dengan korban diatur dan juga masalah perekonomian,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 2685 AAE.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Mereka akan dijerat Pasal 340, 338, dan 365 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Disadur dari Okezone.com

Polres Lampung Selatan Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Tiga Pelaku Kecamatan Tanjung Bintang


Loading...