Ketua Komisi D DPRD Saran Formula E Digelar di Sentul, Ida: Lebih Aman dan Hemat Anggaran

Ketua Komisi D DPRD Saran Formula E Digelar di Sentul, Ida: Lebih Aman dan Hemat Anggaran
Sam Bloxham/LAT/Formula E
Editor: Malda Hot News —Senin, 10 Februari 2020 16:05 WIB

Terasjabar.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sirkuit Sentul dipilihnya lantaran Pemprov DKI tak harus menghamburkan anggaran lagi untuk membuat lintasan balap baru di tengah kota.

"Di Sentul lebih lengkap, fasilitasnya lengkap, semua ada. Tidak memboroskan pembiayaan juga," ucapnya, Senin (10/2/2020).

Dengan menggelar balapan di Sirkuit Sentul, Ida mengatakan, ajang Formula E tidak akan menggangu kepentingan masyarakat luas.

Pasalnya, jika digelar di sirkuit jalan raya yang ada di tengah kota, maka akan mengorbankan para pengguna jalan.

"Yang pasti di sana aman, tidak mengganggu orang ataupun jalan. Tidak mengganggu orang berlalu lintas," ujarnya saat dikonformasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sedang menggelar pertemuan untuk membahas pembuatan lintasan balap Formula E.

Deputy Director Communications Formula E JakPro Hilbram Dunar memastikan, nantinya lintasan balap itu akan sesuai dengan ketentuan dari Federasi Motor Internasional (FIA).

Dalam aturannya, balap Formula E harus digelar di sirkuit jalan raya dengan kualitas lintasan grade 3 atau lebih rendah dari balapan Formula 1 yang menggunakan lintasan grade 1.

"Intinya balap mobil listrik Formula E harus di sirkuit jalanan," kata Hilbram.

Digelar di Monas dinilai hamburkan uang

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah tak setuju jika Formula E jadi digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.

Untuk itu, politisi PDIP ini pun meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk tidak memberikan restu penyelenggaraan Formula E di kawasan bersejarah itu.

"Saya dengar belum keluar (izin dari Kemensesneg Pratikno) yang Formula. Saya berharap sih tidak dikeluarkan.

Menurutnya, kawasan Monas yang merupakan cagar budaya tidak boleh dialihfungsikan menjadi lintasan balap.

Tak hanya itu, Ida berpendapat, kondisi kawasan Monas yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk pembuatan sirkuit bertaraf internasional.

"Harusnya tidak boleh, saya berharap pak gubernur mempertinbangkan ulang, karena memantanh tidak memadai situasinya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dibandingkan menghamburkan anggaran untuk menggelar Formula E, Ida berpendapat, sebaiknya Pemprov DKI fokus menangani masalah banjir yang tak kunjung rampung.

Terlebih, pendapatan yang diperoleh dari Formula E disebut Ida, tak sebanding dengan anggaran yang mesti dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Kalau saya sebagai anggota dewan ditanya, lebih baik jangan ada deh Formula E," kata Ida.

"Hambur-hamburkan duit dan efek bagusnya tidak ada," tanbahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.

Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.

"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata dia.

Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.

Sejumlah hal tersebut tertulis dalam surat, yakni:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.(Tribunjakarta.com)




Sentul DPRD Formula E Ida


Loading...