Setuju Formula E Dilaksanakan Monas, 'Jakarta Perlu Acara Internasional' Tutur M. Taufik

Setuju Formula E Dilaksanakan Monas, 'Jakarta Perlu Acara Internasional' Tutur M. Taufik
(Detik.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 10 Februari 2020 15:49 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat perizinan penyelenggaraan formula E di kawasan Monas. Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik menyambut baik keputusan itu.

"DPRD kan apa kata Setneg setuju ya jalan lah," kata Taufik, di Gedung DPRD, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

"Jadi gini, Jakarta itu perlu event-event international, karena Jakarta nggak punya apa-apa. Maka persepsi aman itu harus terbangun oleh dunia. Supaya itu terbangun maka, event international bukan cuma formula apa saja harus diselenggarakan di Jakarta, itu," ujarnya.Politisi Gerindra ini menilai Jakarta perlu adanya acara bertaraf internasional. Dengan begitu menurutnya, kota Jakarta akan dikenal di kancah dunia internasional.

Sebelumnya, Informasi mengenai penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka itu tertuang dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, nomor B-3KPPKMM/02/2020. Komisi Pengarah disebutkan menyetujui gelaran Formula E di kawasan Medan Merdeka dengan memperhatikan sejumlah hal di bawah ini:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya, Senin (10/2/2020).Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, membenarkan mengenai informasi tersebut. Penyelenggara Formula E juga diminta mematuhi aturan tentang cagar budaya. Disadur dari Detik.com

Formula E Kawasan Monas Kemensetneg Wakil Ketua DPRD DKI M.Taufik


Loading...