VIRAL ! Tertunduk Lesu, Tersangka Pencekik Polisi Mengaku Salah dan Minta Maaf hingga Janjikan Hal Ini

VIRAL ! Tertunduk Lesu, Tersangka Pencekik Polisi Mengaku Salah dan Minta Maaf hingga Janjikan Hal Ini
TvOne
Editor: Malda Teras Viral —Minggu, 9 Februari 2020 18:56 WIB

Terasjabar.id - Tersangka pengendara mobil yang mencekik seorang anggota polisi tampak tertunduk lesu, saat dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Diwartawakan sebelumnya, tersangka TS nekat mencekik anggota polisi lantaran tak terima dirinya ditilang.

Atas perbuatannya, TS pun akhirnya telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, TS telah melakukan tindakan yang tidak kooperatif saat ditilang.

"Saat itu TS ditilang, tetapi yang bersangkutan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada petugas," kata Yusri, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.

Bahkan, polisi telah menegur TS secara sopan.

Namun TS tetap melawan polisi bahkan mengajaknya berkelahi.

"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap dia.

Terancam 10 Tahun Penjara

Pengendara mobil yang mencekik dan mendorong polisi di pinggir jalan tol berinisial TS terancam 10 tahun penjara.

Pasalnya TS terciduk membawa dua buah benda berbahaya.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat menjadi narasumber di Kompas Petang, pada Sabtu (8/2/2020).

Mulanya Arsya menjelaskan kronologi penyerangan TS terhadap anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.

Arsya mengatakan kala itu TS berhenti di bahu jalan tol dekat gerbang tol lantaran menghindari aturan ganjil genap.

"Tersangka tersebut berhenti di bahu jalan karena ingin menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap," kata Arsya.

Saat ditegur Rudi, TS acuh dan tetap bertahan di lokasi tersebut.

"Pada saat anggota dari PJR menemui tersangka dan menyuruh jalan, tersangka bertahan ingin tetap berada di lokasi tersebut," ucap Arsya.

Rudi akhinya memutuskan untuk memberikan surat tilang kepada TS.

"Kemudian sudah diberikan peringatan tersangka tetap tidak mau, sehingga dilakukan penilangan," jelas Arsya.

Tak terima ditilang, TS lantas marah dan menyerang Rudi.

"Pada saat penilangan tersebut, tersangka merasa marah sehingga tersangka, melakukan tindakan kekerasan kepada polisi yang sedang bertugas," ucap Arsya.

Tersangka Tertunduk Lesu dan Mengaku Khilaf

Saat dihadirkan dalam konferensi pers gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, TS hanya bisa tertunduk lesu.

TS mengaku khilaf melakukan hal tersebut.

Mengenakan kacamata dan kaos kuning, TS mengatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi

"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji enggak akan terjadi lagi," kata TS.

Karena hal tersebut, lanjut dia, keluarganya merasa sangat berkesan dan meninggalkan luka bagi pihak keluarga.

"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," beber TS.

Tersangka Negatif Narkoba

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan hasil tes urine TS negatif narkotika.

"Hasil tes urinenya negatif narkotika. Tersangka emosi saat akan ditilang," ujar Arsya.

Selain itu, TS juga terbukti membawa dua alat berbahaya dan tak berizin.

Dua alat tersebut yaitu senjata sengat listrik dan pisau.

Arsya menyatakan, tersangka pria berinisial TS ini membawa dua senjata berbahaya tanpa berizin.

"Pada pemeriksaan, di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, kemudian satu pisau tanpa izin," ucap Arsya, pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.

Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.

(TribunJakarta/Muhammad RIzky Hidayat/Muji Lestari)



Polisi Tohap Silaban Pencekik Polisi Jakarta barat


Loading...