Polisi Menggrebek Dua Perempuan Menari Tanpa Busana di Dalam Ruang Karaoke, Keduanya Sudah Ditangkap

Polisi Menggrebek Dua Perempuan Menari Tanpa Busana di Dalam Ruang Karaoke, Keduanya Sudah Ditangkap
(Radio ArkiFM : Google)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 8 Februari 2020 08:38 WIB

Terasjabar.id - Dua perempuan digerebek polisi tengah menari tanpa busana (striptis) dari dalam ruang karaoke. Keduanya pun ditangkap.

Kasus ini diungkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria yang diduga menjadi koordinator kedua penari striptis ikut diamankan.

"Penari dua orang, papinya atau koordinatornya satu orang," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

Kedua penari striptis yang diamankan bernama Yunita Meriandika alias Natal (35) dan Sri Manista alias Karin (23). Sementara pria yang menjadi koordinator bernama Dede Ayip alias Papi Dedeh (43).

"Hasil dari info masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh reserse di lapangan. Setelah terbukti, langsung dilakukan penangkapan. Sedang menari telanjang," jelas Artanto.Mereka diamankan dari Cafe Metzo Lombok, Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat, pada Rabu (5/2) malam. Diketahui, dua penari striptis beserta koordinator tersebut berasal dari Banten.

Natali dan Karin sebenarnya bekerja sebagai pemandu lagu karaoke di kafe tersebut. Namun Dede kemudian menawari tamu kafe karaoke berupa layanan khusus striptis yang dilakukan Natali dan Karin.

Dede selaku koordinator meminta pelanggan mentransfer uang jika tertarik pada tawaran tarian striptis. Tarif striptis dipatoknya Rp 3 juta untuk tiap jam.

"Paketan mereka satu jam Rp 3 juta," tambah Artanto."Mengirimkan uang muka tanda jadi melalui rekening bank milik tersangka sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya para pemesan dapat menikmati layanan tarian bugil (striptis)," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6,4 juta, 2 set pakaian dalam wanita, 1 nota pemesanan, 4 unit ponsel, dan 2 lembar bukti transfer sejumlah Rp 2 juta dan Rp 1 juta.

Para tersangka disangkakan Pasal 33 juncto Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Disadur dari Detik.com

Dua Perempuan Menari Tanpa Busana Ruang Karaoke Polda Nusa Tenggara Barat


Loading...