Belum Temukan Penipuan dalam Kasus Sunda Empire, Polisi Masih Periksa Klaim Deposito 500 Dollar

Belum Temukan Penipuan dalam Kasus Sunda Empire, Polisi Masih Periksa Klaim Deposito 500 Dollar
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 7 Februari 2020 16:23 WIB

Terasjabar.id - Penyidik Polda Jabar tidak menemukan unsur penipuan yang dilakukan para petinggi Sunda Empire yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menyebut para anggotanya bergabung Sunda Empire karena tergiur janji pencairan deposito 500 juta dolar di Bank Swiss.

"Hasil penyelidikan, belum ada unsur mereka melakukan penipuan terhadap anggotanya dengan modus meminta dari Rp 2 juta itu tidak ada. Tak ada yang dirugikan dari segi materi," ujar Saptono Erlangga saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

Dari hasil penyidikan, kata Saptono Erlangga, para anggota tertarik bergabung dengan Sunda Empire karena tergiur janji Nasri Bank, yang akan memberikan jatah uang deposit di Bank Swiss, ketika dicairkan.

Disinggung mengenai formulir pendaftaran yang sempat viral di media sosial yang di dalamnya tertera syarat membayar uang Rp 5 juta, Saptono Erlangga menyatakan sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti secara fisik.

"Harapan mengikuti Sunda Empire itu kan bisa mendapatkan (uang deposito) itu. Kalau formulir pendaftaran yang harus bayar itu penyidik belum menemukannya sampai sekarang," katanya.

Polda Jabar pun, ujar Saptono Erlangga, sudah berkirim surat kepada Kedutaan Swiss untuk memastikan pernyataan Nasri Bank yang memiliki deposito di Bank Swiss untuk keperluan penyelidikan.

"Sudah kami kirim surat ke Dubes Swiss, kita ingin mengecek apakah deposito itu benar atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Mereka adalah Nasri Bank, yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang darua RI No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.(Tribunjabar.id)



Sunda Empire Kodim Keraton Agung Sejagat Atlantic Bandung Kemendagri Ridwan Kamil Roy Suryo Rangga Sasana Polda Jabar


Loading...