Penggerbekan PSK yang Dilakukan Andre Rosiade Dianggap Melanggar Hukum Acara

Penggerbekan PSK yang Dilakukan Andre Rosiade Dianggap Melanggar Hukum Acara
REQnews
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 7 Februari 2020 15:04 WIB

Terasjabar.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) angkat bicara soal penggerebekan pekerja seks online oleh polisi dan politikus Gerindra Andre Rosiade. ICJR menyatakan, tindakan penggerebekan yang diduga atas dasar penjebakan itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

"Metode penyelidikan atau penyidikan dengan menggunakan teknik penjebakan merupakan salah satu teknik yang oleh MA telah disebutkan bertentangan dengan hukum acara pidana," kata Direktur ICJR, Anggara, dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Februari 2020.

Anggara mengatakan penjebakan atau entrapment berbeda dengan teknik penyidikan lain yang hampir mirip, seperti undercover buy dan control delivery dalam Undang-undang Narkotika. Kata dia, keduanya hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisasi dan transnasional seperti narkotika.

"Itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya," kata Anggara.

ICJR pun menilai penyelidikan atau penyidikan dengan penjebakan bukanlah teknik yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Teknik penjebakan dianggap rentan dengan rekayasa dan secara umum mempengaruhi kehendak terdakwa untuk melakukan perbuatan.

"Perbuatan pidana tidak akan terjadi apabila tidak ada kondisi yang secara sengaja diciptakan yang merupakan esensi dari penjebakan itu sendiri," ujar Anggara.

Padahal, lanjut dia, harus dibuktikan adanya perbuatan dan niat jahat dari terdakwa untuk dapat menyatakan seseorang melakukan tindak pidana. Adapun teknik penjebakan sama saja mengkonstruksikan adanya niat jahat dari luar diri pelaku.

ICJR pun berpandangan perkara prostitusi online yang digerebek Andre Rosiade itu tak dapat dilanjutkan prosesnya. ICJR mendorong Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk hati-hati dalam memproses kasus tersebut, serta tak mengulang metode serupa di kemudian hari.

"ICJR mendorong Polda Sumbar tidak melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan," kata Anggara.

Polemik ini bermula dari penggerebekan prostitusi online di sebuah hotel berbintang di Padang, Sumatera Barat. Polisi menyebut penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari Andre Rosiade. Andre membantah melakukan penjebakan.

Anggota DPR Gerindra itu menyatakan hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihannya. "Saya memilih tidak menjadi anggota DPR yang selemah-lemahnya, saat masyarakat melapor lalu diam," kata Andre Rosiade.(Tempo.co)

Andre Rosiade PSK Komnas Perempuan DPR Prostitusi Online Padang Gerebek Gerindra Hukum Acara


Loading...