Didemo Buruh soal Omnibus Law, Bupati KBB Layangkan Surat ke Presiden

Didemo Buruh soal Omnibus Law, Bupati KBB Layangkan Surat ke Presiden
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menemui massa buruh di KBB yang meminta Pemda KBB ikut menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Kamis (6/2/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
Editor: Admin Teras KBB —Jumat, 7 Februari 2020 09:57 WIB

Terasjabar.id -  Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna langsung membuat surat resmi ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Ketenagakerjaan untuk menyampaikan aspirasi buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemda KBB, Kamis (6/2/2020).

Surat nomor 490/328/Disnakertrans perihal penyampaian aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) itu berisi penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dianggap merugikan kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksi buruh yang diikuti oleh sejumlah perwakilan SP dan SB di KBB yang tergabung dalam 'Koalisi Sembilan' ini menyuarakan lima tuntutan.


Yakni, menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang merugikan buruh, minta diberlakukan segera UMSK di KBB. Kemudian buruh juga meminta dibuatkan Perbup terkait ketenagakerjaan, hentikan segala bentuk eksploitasi terhadap buruh, dan laksanakan seluruh janji politik terhadap buruh.

"Kami melihat UU Omnibus Law bakal merenggut hak para buruh, misalkan PHK, hilangnya cuti haid, dan kewajiban membayar THR. Oleh karena itu kami menolak RUU ini," kata Perwakilan DPC KSPSI KBB Dadang Ramon di sela-sela aksi.

Menurut Dadang, UU ini rentan melahirkan kebijakan pemerintah yang bakal merugikan para buruh termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Buruh meminta Bupati KBB ikut mendukung aspirasi buruh untuk menolak Omnibus Law ke pemerintah pusat. Pasalnya, pihak pemerintah daerah mempunyai kewajiban melindungi para buruh yang ada di wilayahnya. "Jika bupati mendukung aspirasi buruh, tolong dukung kami untuk menolak undang-undang ini," ujar dia.

Perwakilan FSPMI KBB Dede Rahmat meminta, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Pemda KBB yang ditujukan kepada pemerintah pusat agar Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu ditolak.

"Kami meminta Pemda KBB juga menjalankan fungsi Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) sesuai UU Ketenagakerjaan, serta menerbitkan peraturan bupati tentang ketenagakerjaan," tutur Dadang.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menemui massa aksi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti tuntutan para buruh dengan membuat surat ke Presiden.

Selain itu dalam waktu dekat Pemkab Bandung Barat akan mengadakan audiensi bersama para buruh guna menampung aspirasi dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan di dunia ketenagakerjaan.

"Pemda KBB menerima sepenuhnya aspirasi buruh dan akan menyampaikan langsung ke pemerintah pusat. Tadi juga suratnya sudah dicap dan ditanda tangani, sehingga bisa langsung dikirim," kata Bupati.
(Sindonews.com)

Didemo Buruh soal Omnibus Law Bupati KBB Layangkan Surat ke Presiden Kabupaten Bandung Barat


Loading...