6 Fakta Pembunuhan Sadis Anak Punk Pamulang, Nomor 4 Bikin Merinding

6 Fakta Pembunuhan Sadis Anak Punk Pamulang, Nomor 4 Bikin Merinding
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Kamis, 6 Februari 2020 12:09 WIB

Terasjabar.id – Jasad seorang anak punk berinisial MR (16) tergeletak tak bernyawa di lahan kosong, tak jauh dari Perempatan Gaplek, Jalan Raya Gaplek, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Korban yang tergolong baru menapaki kehidupan punk itu dihabisi sekelompok anak punk lainnya, buntut pertikaian antara anak Punk Ciputat dengan Punk Pamulang. Berikut sederet fakta mengenai pembunuhan MR tersebut, pada Selasa (5/2/2019) 

1. Dipicu klaim lahan mengamen

Pada Selasa, 15 Januari 2019, terjadi keributan antara kelompok Punk Ciputat melawan Punk Pamulang. Hal itu disebabkan perselisihan soal lahan yang akan dijadikan wilayah mengamen masing-masing.


2. Bermotif balas dendam

Pembunuh anak punk di Tangsel. (Foto : Hambali/Okezone)


Kelompok Punk Pamulang menyisir keberadaan anak-anak Punk Ciputat pada Rabu, 16 Januari 2019. Tujuannya, mereka hendak balas dendam dengan menghabisi siapapun yang ditemui dari kelompok Ciputat.

3. Korban diculik sebelum dieksekusi


Korban yang terbilang baru bergabung di kelompok Punk Ciputat tak menyadari aksi sweeping kelompok Pamulang. Sehingga saat mengamen di dekat Ramayana Ciputat, korban langsung diculik 3 pelaku menggunakan sepeda motor. Ia dibawa ke lokasi eksekusi di Pamulang.

4. 3 pelaku diringkus, 4 lainnya buron

Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya meringkus 3 pelaku utama. Pertama, Ikkiusan (20), diamankan pada Sabtu 19 Januari 2019 di Perempatan Yasmin, Jalan Raya Semplak, Kota Bogor. Lalu pelaku Mudiansyah (29) ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Senin, 21 Januari 2019. Pelaku Afri Dandi (20) diringkus pada Rabu, 23 Januari di Pasar Modern Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Sementara 4 pelaku yang berstatus DPO adalah Tito, Yudi, Agus, dan Andre.

5. Telinga dan jari kelingking sebelah kiri korban diputus

Aksi sadis dipraktikkan pelaku saat membantai MR. Setelah bagian punggungnya ditusuk berkali-kali menggunakan pisau, seorang pelaku lainnya memotong telinga dan jari kelingking sebelah kiri menggunakan pedang. Potongan kuping dan jari itu lantas dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor.

6. Selama buron, keberadaan pelaku sulit dideteksi

Karena terbiasa dengan kehidupan anak di jalanan, para pelaku hidup dengan berpindah-pindah lokasi tanpa tujuan tetap. Mereka hanya mengenakan pakaian di badan, tak menggunakan alat komunikasi, bahkan tak pernah pulang ke rumah orangtua bertahun-tahun lamanya.

Polisi rilis pembunuhan anak punk di Tangsel. (Foto : Hambali/Okezone)

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain rompi panel warna merah dan emblem Punk tulisan Jambi milik pelaku Ikkiusan, baju kemeja kotak-kotak merah, kaus hitam, celana jins, sepasang sepatu boat cokelat, dan seunit sepeda motor Mio B 6186 CLT.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(Okezone)

Punk Pamulang Fakta Pembunuhan


Loading...