Gelar Sidang Terkait Aturan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, MK dan Mahasiswa Debat Soal Ini !

Gelar Sidang Terkait Aturan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, MK dan Mahasiswa Debat Soal Ini !
Foto: Eliadi dan Ruben (ari/detikcom)
Editor: S.N.A Hot News —Selasa, 4 Februari 2020 19:00 WIB

Terasjabar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa UKI Jakarta terkait lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari. Dalam persidangan hakim mengoreksi dokumen gugatan yang diajukan.

Dilansir dari Detik.com, persidangan di lakukan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). Dua pemohon Eliadi Hulu dan Ruben Saputra selesai menjelaskan gugatannya.

Selanjutnya, hakim konstitusi Saldi Isra memberikan masukan terkait kelengkapan dokumen. Saldi sempat menanyakan, apakah para pemohon memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saudara mengatakan berkendaraan, tadi kan pemohon satu dan pemohon dua berboncengan. Mungkin karena ini berkaitan dengan pengemudi mungkin SIM ada harus di lampirkan juga fotocopy SIM-nya. Anda punya foto copy SIM-nya tidak?" ujar Saldi.

Menjawab hal tersebut, Eliadi mengaku dirinya memiliki SIM. Namun, SIM tersebut saat ini telah ditilang dan disita oleh polisi.

"Untuk saya pemohon satu, karena sudah ditilang jadi tidak memiliki SIM," ujar Eliadi.

"Simnya ditilang ya? tapi sebelumnya punya?" kata Saldi.

"Iya, punya," jawab Eliadi.

Saldi mengatakan, SIM perlu dilampirkan agar menjadi bukti bahwa pemohon telah layak mengemudi. Serta dianggap sebagai bentuk legal standing pemohon dalam persidangan.

"Ya mungkin perlu dilampirkan fotocopynya bahwa anda memang sudah layak mengemudi, ini masuk ke legal standing," ujar Saldi.

Tidak hanya itu, Saldi juga mempertanyakan status mahasiswa para pemohon. Hal ini dikarenakan para pemohon tidak melampirkan kartu mahasiswa.

"Anda mengungkapkan status mahasiswa, ini sudah di lampirkan belum kartu mahasiswanya?Ini nanti jangan-jangan anda bukan mahasiswa nih, gimana kita membuktikan anda mahasiswa atau tidak. Kalau menyebut warga negara saja hanya perlu melampirkan KTP, supaya lihat orang Indonesia atau tidak," kata Saldi.

Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari MK: SIM Anda Mana?


Loading...