VIRAL Vape Haram, PBNU 'perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan'

VIRAL Vape Haram, PBNU 'perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan'
Warta Ekonomi
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 3 Februari 2020 16:19 WIB

Terasjabar.id - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik yang belum lama ini dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad mengatakan, sebelum fatwa itu dikeluarkan, perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai rokok elektrik (vape),” kata Rumadi, Senin (3/2/2020).


Ilustrasi Vape (foto: Ist) 

Menurutnya, kehadiran produk rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan merupakan inovasi teknologi yang telah diaplikasikan sejumlah negara maju, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru. Negara-negara itu, kata dia, mengaplikasikan hal tersebut guna mengurangi jumlah perokok.

“Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru, dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya,” ujarnya.

Selain itu, Rumadi meneruskan, Inggris dan Selandia Baru memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi. Oleh karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus.

“Regulasi ini harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudarat bagi masyarakat. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat,” katanya.

(fid/Okezone)

PBNU Vape haram Muhammadiyah


Loading...