Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Bersembunyi Di Goa dan Akhirnya Dibekuk Polisi

Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Bersembunyi Di Goa dan Akhirnya Dibekuk Polisi
(Tribunjabar.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 3 Februari 2020 10:41 WIB

Terasjabar.id - Seorang pria bernama Devit Purbianto (20) asal Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi, lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.

Sebelumnya, Devit sempat menjadi buron, lantaran melarikan diri ke Kalimantan.

Namun pada akhirnya Devit Purbianto yang sempat setahun buron, berhasil dibekuk polisi.

Petugas Reskrim Polres Magetan berhasil membekuk pelaku saat bersembunyi di dalam sebuah gua.

Bapak satu anak, warga Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan ini dilaporkan orangtua korban, sebut saja Melati, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni, pelaku menjadi buron sejak dilaporkan Kartini (42) orang tua korban.

Korban warga Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan ini menjadi korban perbuatan biadab pelaku di sebuah hotel di Magetan.

"Kasus ini terungkap setelah Kartini, melihat perubahan pada tubuh anak gadisnya. Setelah ditanya, korban mengaku, lalu Kartini melapor tindak pencabulan ini,"kata AKP Sukatni, Minggu (2/2/2020).

Dikatakan Sukatni, tersangka yang berdomisili di Desa Purwosari RT4/RW2, Kecamatan/Kabupaten Magetan ini ditangkap setelah pulang dari Kalimantan Timur untuk mencari kekasihnya di Dusun Ndak Utah.

"Korban setelah didesak ibunya mengaku, laki laki yang menyetubuhi dan menghamili itu bernama Devit Purbianto,"tandasnya.

"Tersangka ini begitu dilaporkan, langsung pergi ke Kalimantan Selatan. Dia (tersangka) di laporkan karena melakukan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil,"kata Kapolres.

Akibat perbuatanya itu, tersangka diancam hukum penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Tersangka dijerat pasal 81 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama lamanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,"kata AKP Sukatni.

Penangkapan buron ini relatif singkat, setelah Polisi mendapat informasi kedatangan buron di rumah pacarnya di Dusun Ndak Utah, Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Polisi mengatur strategi mengepung rumah tersangka.

"Saat dikepung itu, tersangka tidak ada di tempat. Polisi lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di gua Belanda di kawasan sungai Pleret, desa setempat," Kasat Reskrim Sukatni.

Polisi membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk dapat menggelandang tersangka ke Polres Magetan. Disadur dari Surya.co.id/Doni Prasetyo

Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Devit Purbianto Kasus Pencabulan Ditangkap Polisi


Loading...