Pajang Foto Gadis Bugil Demi Followers, Netizen Garut Terancam Bui 18 Tahun

Pajang Foto Gadis Bugil Demi Followers, Netizen Garut Terancam Bui 18 Tahun
Cecep Rohman (baju tahanan warna oranye) ditangkap polisi. Pemuda Garut ini tersangka kasus pornografi. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Editor: S.N.A Hot News —Minggu, 2 Februari 2020 07:51 WIB

Terasjabar.id - Cecep Rohman (24) berurusan dengan hukum gegara memajang foto-foto gadis bugil di akun Instagram pribadinya. Netizen asal Garut, Jawa Barat, itu terancam 18 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng menjelaskan Cecep diganjar dengan dua pasal berbeda. Pertama, pemuda tersebut dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami jerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," kata Maradona, Sabtu (1/2/2020).

Kedua, Cecep dijerat Undang-undang Pornografi. Ia disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Maradona.

Jika digabungkan, Cecep terancam penjara 18 tahun akibat perbuatannya memajang foto-foto gadis bugil di Instagram. Cecep berdalih memasang foto-foto itu karena ingin followers Instagram-nya bertambah banyak.

Selain itu, Cecep yang mengaku berprofesi sebagai fotografer itu ingin memikat konsumen dengan foto tersebut. Cecep sudah menjadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Garut, Jalan Sudirman.

Netizen Garut Terancam 18 Tahun Bui foto bugil


Loading...